"Untuk itu saya mohon dihukum, mohon hukuman yang seadil-adilnya mengingat saya masih punya anak kecil, dan juga terbelakang Yang Mulia, atas nama Reyhan Satria Hanggara, yang sampai sekarang saya tidak pernah ketemu lagi," kata Rohadi di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Kamis (24/11/2016).
Reyhan merupakan anak ketiga Rohadi yang Oktober 2016 lalu mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Pusat. Melalui kuasa hukumnya, Reyhan menganggap penyitaan yang dilakukan KPK tak sesuai aturan. Namun, gugatan tersebut selanjutnya tak dapat diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu saja ya? Nanti kita pertimbangkan semua," tanggap ketua majelis hakim, Sumpeno.
Rohadi hanya sekitar 1 menit dalam menyampaikan pembelaannya. Hingga pukul 16.10 WIB sidang masih berlangsung dengan mendengarkan pembelaan dari pihak kuasa hukum.
Rohadi dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Ia diyakini menerima total Rp 300 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Uang tersebut diberikan melalui perantara pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman.
Rohadi memulai karier sebagai sipir penjara. Awalnya ia hanya tinggal di rumah petak dan kini memiliki 19 mobil, dua unit rumah mewah hingga proyek real estate. (rna/asp)











































