KPK Buka Kemungkinan Periksa Dirjen Pajak Terkait OTT Handang Soekarno

KPK Buka Kemungkinan Periksa Dirjen Pajak Terkait OTT Handang Soekarno

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 24 Nov 2016 17:13 WIB
KPK Buka Kemungkinan Periksa Dirjen Pajak Terkait OTT Handang Soekarno
Laode M Syarif/ Foto: Ari Saputra
Jakarta - Handang Soekarno, seorang pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ditangkap oleh penyidik KPK pada Senin (21/11). Handang diduga menerima uang suap untuk pengurusan pajak dari PT EK Prima (PT EKP) Ekspor Indonesia.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan penyidik KPK bisa saja memanggil Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi jika diperlukan.

"Ya kalau relevan pasti akan kita mintai (untuk jalani) pemeriksaan. Karena beliau kan bertanggung jawab pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Syarif usai sebuah acara di Hotel JW Luwansa, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarif menambahkan, dirinya belum tahu kapan pemeriksaan pihak terkait akan dilakukan. Saat ini penyidik KPK tengah melakukan pendalaman kasus secara intensif.

Menurutnya, pemeriksaan ini dilakukan dengan tujuan pengembangan kasus. Menurutnya, hal ini juga pesan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang menginginkan adanya pembersihan di lingkungan Kemenkeu.

"Belum tahu kapan diperiksa yang lain-lain tapi kami bekerja intensif. Ada kepentingan lain mengapa kami periksa semuanya karena sekaligus penindakan akan dibarengi pencegahannya. Dan Ibu Menteri mau KPK benahi Ditjen Lajak. Kami ingin mengetahui pola kerjanya gimana, bisnis prosesnya bagaimana. Memang ini kasus kalau pintu korupsinya kita tahu maka rekomendasi tata kelolanya akan lebih baik," ujar Syarif.

Sebagaimana diketahui, Handang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK pada Senin (21/11) malam. Ia diduga menerima suap dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair.

Handang menerima uang sejumlah USD 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar. Pemberian ini adalah tahap pertama dari total uang yang akan diberikan sebanyak Rp 6 miliar. Suap ini dilakukan untuk menangani permasalahan pajak dari PT EKP yang totalnya Rp 78 miliar.

Kedua tersangka sudah ditahan penyidik KPK untuk 20 hari ke depan. Mereka ditahan di dua rumah tahanan terpisah. Tersangka Handang ditahan di Rutan KPK dan Rajesh di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. (jbr/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads