Tak Didampingi Pengacara di Penyidikan, Siswa SD yang Terancam 10 Tahun Bebas

Tak Didampingi Pengacara di Penyidikan, Siswa SD yang Terancam 10 Tahun Bebas

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 24 Nov 2016 17:16 WIB
Sidang anak (edo/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) membebaskan siswa SD yang dijerat UU Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara. Hakim beralasan pemeriksaan penyidik tidak sesuai UU Perlindungan Anak karena tak didampingi pengacara.

Selama pembacaan putusan siswa SD itu hanya bisa menundukan kepala. Pasalnya ini pertama kalinya, siswa SD itu melihat hakim yang duduk di balik meja hijau.

"Menyatakan perkara ini tidak dilanjutkan karena batal demi hukum. Dengan demikian putusan dibacakan secara terbuka," ujar hakim tunggal Sutejo Humantoro dalam persidangan di PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya hakim melihat selama proses pemeriksan yang dilakukan pihak kepolisian tidak sesuai dengan UU Perlindungan Anak. Di mana anak yang berhadapan hukum dalam pemeriksaanya harus didampingi oleh kuasa hukum, dan orang tua.

"Karena dalam pemeriksaan tidak didampingi oleh orang tua, hakim menilai surat dakwaan dari penuntut umum menjadi tidak sah," ujar Sutejo.

Sidang tersebut juga dihadiri penuntut umum Federick dari Kejari Jakarta Utara, Bunga Siagian dari LBH Jakarta serta orang tua terdakwa.

Sementara ibu terdakwa Ina (41) yang mengikuti persidangan tersebut tidak bisa berkata apa-apa. Namun dari bola matanya yang berkaca-kaca, Ibu itu merasakan keadilan sebagaimana digambarkan dalam sosok Dewi yang patung selalu ada di setiap lembaga peradilan.

"Bagi yang tidak terima putusan, bisa upaya hukum lanjut dengan masa waktu selama tujuh hari," tutur hakim tunggal Sutejo.

Usai bacakan putusan, Sutejo juga mengingatkan anak tersebut untuk tidak berbuat nakal. Dirinya juga menaruh harapan besar terhadap anak itu agar berguna bagi bangsa ini.

"Sekarang kamu sekolah, belajar yang tinggi supaya bisa menjadi hakim, jaksa atau pengacara. Itu nasihat hakim. Jangan main tawuran lagi," pungkasnya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menolak upaya diversi bocah SD di Penjaringan karena kepemilikan senjata. Pasalnya hakim melihat syarat dalam upaya itu tidak terpenuhi.

Sebagaimana diketahui syarat diversi adalah ancaman pidana 7 tahun dan telah melakukan pengulangan. Jika salah satu syarat itu tidak dipenuhi terhadap kedua anak itu tidak dipenuhi hakim. Pasalnya dirinya beranggapan kalau diversi itu dapat diberikan meski pidana di atas 7 tahun. Si anak itu terancam UU Darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads