"Untuk proses selanjutnya yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, pertama alasan objektif yang bersangkutan kooperatif dan menjawab semua pertanyaan penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Selain itu, polisi juga mempertimbangkan asalan subjektifitas untuk tidak menahan Buni Yani. Polisi berkeyakinan, Buni tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan penyidik juga melakukan upaya paksa dengan melakukan penyitaan barang bukti," imbuhnya.
Barang bukti tersebut yakni HP Asus warna hitam tahun 2008, alamat email buni_yani@yahoo.com, akun facebook Buni Yani yang dibuat Oktober 2008 serta screenshot facebook postingan Buni Yani yang kemudian menyeretnya jadi tersangka itu.
"Sampai tadi malam (pukul) 00.30 WIB diberikan kesempatan istirahat sama pengacara, kemudian tadi pagi jam 08.00 WIB diperiksa namun karena ada kendala sehingga pukul 10.00 WIB dilanjutkan, dan barusan pukul 16.00 WIB pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka telah selesai," pungkasnya.
Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. (mei/bag)











































