Buni Yani resmi menjadi tersangka kasus dugaan penghasutan terkait SARA pada Rabu 23 November 2016 sekitar pukul 20.00 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menegaskan penetapan tersangka Buni Yani menyusul postingan di status Facebooknya yang dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan.
Atas status barunya itu, Buni Yani meminta dukungan kepada masyarakat. Buni Yani hingga pukul 16.50 WIB masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
Berikut 3 reaksi Buni Yani:
Kaget
|
Foto: Agung Pambudhy
|
"Beliau (Buni Yani) barusan menitipkan pesan kepada keluarga, masyarakat bangsa ini mohon doanya, mohon doanya dan beliau kaget tiba-tiba dalam posisi keluar surat penangkapan dan itu otomatis tersangka," kata Aldwin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Menurut Aldwin, Buni Yani menolak menandatangani surat penangkapan yang disodorkan tim penyidik. Namun saat ini Buni Yani masih berada di Mapolda Metro Jaya.
"Beliau tidak mau menandatangani surat penangkapan sehingga dibuatkan berita acara penolakan karena hari ini lanjut pemeriksaan begitu," imbuhnya.
Minta Dukungan
|
Foto: Agung Pambudhy
|
"Bismillah. Minta dukungan kawan2 dan semua umat Islam. Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya," kata Buni Yani dalam status yang dibuat.
Status ini dibuat setelah Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers mengenai penetapan tersangka, Rabu (23/11/2016) malam. Status Buni Yani dikomentari hampir 100 orang.
Mundur sebagai Dosen
|
Foto: Agung Pambudhy
|
Pembantu Umum Ketua I LSPR-Jakarta DR Andre Ikhsano menyampaikan, LSPR telah menerima pengajuan surat pengunduran diri Buni Yani tanggal 8 Oktober 2016 lalu. Atas dasar itu, LSPR kemudian memberhentikan Buni Yani.
"Tanggal 8 Oktober 2016 LSPR telah menyetujui surat yang diajukan. Berdasarkan surat persetujuan tersebut, bapak Buni Yani telah dinyatakan berhenti dari LSPR-Jakarta," tulis Andre dalam keterangan yang diterima detikcom, Rabu (23/11/2016).
LSPR-Jakarta juga telah menyampaikan pernyataan sikap melalui akun resmi media sosialnya 11 Oktober 2016 lalu. Di situ ditegaskan bahwa LSPR sebagai institusi pendidikan bebas dari aktivitas politik praktis. Pernyataan Buni Yani yang kemudian menyeretnya jadi tersangka itu bersifat pribadi, tidak ada kaitannya dengan LSPR.
Halaman 2 dari 4











































