"Menyatakan terdakwa Gatot Pujo Nugroho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim ketua Djaniko Girsang membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Kamis (24/11/2016).
Foto: Jefris Santama-detikcomMantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menjalani sidang vonis di PN Medan, Kamis (24/11/2016) |
Gatot Pujo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang pidananya diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 (1) ke-1 KUHPidana.
Atas vonis ini, Gatot Pujo melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir mengajukan banding. Hal yang sama juga disampaikan penuntut umum.
Gatot Pujo sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan tuntutan 8 tahun penjara denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
(fdn/fdn)












































Foto: Jefris Santama-detikcom