"Dengan ini kami menolak ekspesi termohon dan menerima pokok perkara termohon atau menolak praperadilan yang diajukan pemohon," kata Fernandinus saat membacakakn putusan praperadilan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/11/2016).
Sebelum membacakan putusan, Fernandinus membacakan kesimpulan sidang praperadilan serta membacakan keinginan atas hasil sidang baik dari pemohon maupun termohon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rai menilai keputusan yang diambil hakim karena pihaknya sudah melakukan sesuai dengan prosedur hukum dalam penyidikan, penetapan tersangka maupun penahanan Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU.
"Jadi putusan tadi ekspesi kami ditolak tapi pokok perkara kami diterima, karena sesuai proseur ada alat bukti, ada 30 saksi, 20 dokumen dan satu ahli dan itu melebihi dari alat bukti," ungkapnya.
Sedangkan dari pihak Dahlan Iskan, Indra Priangkasa mengaku kecewa dengan pertimbangan hakim tunggal Fernandinus terkait penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) tersangka.
"Menerima dan menghormati putusan pengadilan, cuma ada satu hal yang mungkin kita cermati dari pertimbanan dari hakim tunggal, pertimbangannya menerbitkan surat penetapan tersangka atas nama pemohon berdasarkan sprindik 30 Juni 2016, padahal sesuai fakta diterbitkan atas sprindik 27 Oktober 2016," kata Indra (ze/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini