"Jadi modusnya, istri tersangka yang bernama Atika membuka rekening, kemudian rekening itu digunakan untuk mengumpulkan hasil penjualan narkotika. Total keseluruhan Rp.153.709.235.350," ujar Deputi Pemberantasan Narkotika, Irjen Pol Arman Depari, kepada detikcom, Kamis (24/11/2016).
Dari tangan tersangka, BNN menyita Aset tersebut berupa uang dalam rekening, uang tunai, 2 rumah, 2 mobil mewah, perhiasan dan 1 SPBU di Medan. Arman juga menyebut jika tersangka terkait dengan napi yang bernama M Nasir dan Abdullah yang diduga kuat melakukan pencucian uang hasil narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Muzakkir merupakan sindikat dari M Nasir dan Abdullah, mereka mendapatkan barang haram dari tersangka dan diduga sebagian diedarkan di Lapas dan kembali dijual ke luar lapas," imbuhnya.
"Untuk menghilangkan jejak, tersangka melakukan transfer dana dengan menggunakan RTGS (Real Time Gross Settlement), biasanya langsung putus sekali kirim dan masuk ke rekening ini kita kordinasi dengan negara penerima," papar Arman.
Diketahui, Tersangka merupakan seorang residivis kasus narkoba dengan hukuman 5 tahun penjara pada tahun 2012 lalu. Sekeluarnya dari penjara, tersangka masih terlibat kejahatan narkotika dengan mengedarkannya ke sejumlah napi di dalam lapas.
Tersangka dikenakan Pasal 137 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara, denda Rp 10 Miliar," katanya. (rvk/rvk)











































