"Kasus Ahok yang di Bareskrim sudah lebih dari 30 orang yang diperiksa saksi-saksi. Kalau memang dirasa cukup keterangan saksi-saksinya kami akan masuk ke tahap pemberkasan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Jl Trunjoyo, Jaksel, Kamis (24/11/2016.
Dia menjelaskan polisi akan membuat resume dari kesaksian para saksi hingga kemudian menjadi berkas perkara. Polisi menjanjikan berkas akan diselesaikan dalam jangka waktu hingga 2 minggu ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski tak menentukan waktu kapan berkas akan dikirimkan, namun Rikwanto memperkirakan akan diselesaikan dalam waktu dekat.
"Kita tak menentukan waktunya, tapi secepatnya, InsyaAllah pekan depan," jelas dia.
Dalam penyelidikan, polisi telah dua kali memeriksa Ahok hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dengan sangkaan pidana di Pasal 156 a KUHP jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ahok telah diperiksa sebagai tersangka dalam proses penyidikan dan dicecar 27 pertanyaan.
(rii/aan)











































