Bareskrim Polri Telah Periksa 30 Saksi Kasus Ahok

Bareskrim Polri Telah Periksa 30 Saksi Kasus Ahok

Rini Friastuti - detikNews
Kamis, 24 Nov 2016 13:35 WIB
Bareskrim Polri Telah Periksa 30 Saksi Kasus Ahok
Foto: Idham Kholid/detikcom
Jakarta - Tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 30 orang saksi untuk kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Apabila dirasa cukup, polisi akan maju ke tahap pemberkasan.

"Kasus Ahok yang di Bareskrim sudah lebih dari 30 orang yang diperiksa saksi-saksi. Kalau memang dirasa cukup keterangan saksi-saksinya kami akan masuk ke tahap pemberkasan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Jl Trunjoyo, Jaksel, Kamis (24/11/2016.

Dia menjelaskan polisi akan membuat resume dari kesaksian para saksi hingga kemudian menjadi berkas perkara. Polisi menjanjikan berkas akan diselesaikan dalam jangka waktu hingga 2 minggu ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita mulai buat resume kemudian dibuat berkas perkara. Sempat dikatakan Pak Kapolri berkas perkara jadi 1-2 minggu ini dan bisa dikirimin ke Kejaksaan," kata Rikwanto.

Meski tak menentukan waktu kapan berkas akan dikirimkan, namun Rikwanto memperkirakan akan diselesaikan dalam waktu dekat.

"Kita tak menentukan waktunya, tapi secepatnya, InsyaAllah pekan depan," jelas dia.

Dalam penyelidikan, polisi telah dua kali memeriksa Ahok hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dengan sangkaan pidana di Pasal 156 a KUHP jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ahok telah diperiksa sebagai tersangka dalam proses penyidikan dan dicecar 27 pertanyaan.



(rii/aan)


Berita Terkait