"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan serta denda Rp 100 juta, dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Aswijon saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2016).
Suprapto terbukti turut serta menyuap Putu Sudiartana Rp 1 miliar yang saat itu merupakan anggota Komisi III DPR. Uang diberikan terkait pengusahaan Dana Alokasi Khusus (DAK) proyek pembangunan dan perawatan ruas jalan di Sumbar dalam APBN-P dengan minimal Rp 50 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga: Suap Putu Sudiartana, PNS Dinas Tata Ruang Sumbar Dituntut 4 tahun Penjara)
Suprapto kemudian meminta Putu menaikkan jumlah alokasi minimal menjadi Rp 100-150 miliar. Putu setuju dengan syarat disediakan dana Rp 1 miliar.
Kemudian disepakati fee diberikan Rp 500 juta terlebih dahulu. Uang tak hanya berasal dari Yogan, tapi juga dari 3 pengusaha lainnya. Yogan memberikan Rp 125 juta, Suryadi Halim Rp 250 juga, Johandri Rp 75 juta, dan Hamsari Rp 50 juta.
Akibat perbuatannya, Suprapto terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baik Suprapto maupun pihak jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Seperti biasa kami memutuskan untuk pikir-pikir yang mulia," kata jaksa Dody Sukmono.
(rna/fdn)











































