Perantara Suap Putu Sudiartana Divonis 2 tahun 10 Bulan Penjara

Perantara Suap Putu Sudiartana Divonis 2 tahun 10 Bulan Penjara

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 24 Nov 2016 13:24 WIB
Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Sumatera Barat Suprapto usai persidangan vonis, Kamis (24/11/2016). Foto: Rina Atriana-detikcom
Jakarta - Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Sumatera Barat Suprapto divonis 2 tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp 100 juta. Suprapto terbukti ikut menyuap Anggota DPR I Putu Sudiartana terkait proyek jalan di Sumatera Barat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan serta denda Rp 100 juta, dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Aswijon saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2016).

Suprapto terbukti turut serta menyuap Putu Sudiartana Rp 1 miliar yang saat itu merupakan anggota Komisi III DPR. Uang diberikan terkait pengusahaan Dana Alokasi Khusus (DAK) proyek pembangunan dan perawatan ruas jalan di Sumbar dalam APBN-P dengan minimal Rp 50 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 10 Juni 2016, pihak swasta Yogan Askan dan Kabid Pelaksana Jalan pada Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Sumbar Indra Jaya menemui Putu Sudiartana di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan. Putu kemudian menjanjikan pengalokasian APBN-P minimal Rp 50 miliar untuk proyek jalan di Sumbar.

(Baca juga: Suap Putu Sudiartana, PNS Dinas Tata Ruang Sumbar Dituntut 4 tahun Penjara)

Suprapto kemudian meminta Putu menaikkan jumlah alokasi minimal menjadi Rp 100-150 miliar. Putu setuju dengan syarat disediakan dana Rp 1 miliar.

Kemudian disepakati fee diberikan Rp 500 juta terlebih dahulu. Uang tak hanya berasal dari Yogan, tapi juga dari 3 pengusaha lainnya. Yogan memberikan Rp 125 juta, Suryadi Halim Rp 250 juga, Johandri Rp 75 juta, dan Hamsari Rp 50 juta.

Akibat perbuatannya, Suprapto terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baik Suprapto maupun pihak jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

"Seperti biasa kami memutuskan untuk pikir-pikir yang mulia," kata jaksa Dody Sukmono.

(rna/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads