"Aries Adhitya Shafitri dari pihak swasta diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUS (Samsu Umar Abdul Samiun)," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (24/11/2016).
Sebelumnya, penyidik KPK sudah memeriksa istri Akil yang bernama Ratu Rita Akil. Berdasarkan catatan detikcom, diketahui Aries Adhitya Shafitri tercatat sebagai Wakil Direktur di CV Ratu Samagat. Sementara ibunya, Ratu Rita duduk sebagai direktur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di kasus ini, Bupati Buton diduga menyuap Akil sebesar Rp 2,989 miliar. Uang suap itu diberikan Samsu Umar guna pemulusan proses perkara sengketa Pilkada Buton, pada tahun 2011. Uang diberikan kepada Akil saat ia masih menjabat Ketua MK.
Akil Mochtar telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Dalam kasus-kasus yang menjerat Akil Mochtar, penyidik KPK sudah menjerat kepala daerah dan pihak-pihak terkait yang memberi suap ke Akil. Sejauh ini ada 7 sengketa pilkada yang dimainkan Akil.
Beberapa di antaranya adalah mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana, dalam Pilkada Lebak dan Banten. Selain itu, KPK menjerat Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri dan istrinya Suzanna.
Nama Ratu Rita sendiri pernah dikaitkan dalam kasus yang terjadi di Kabupaten Morotai, Rusli Sibua. Rusli menyuap Akil sebesar Rp 2,989 miliar untuk bisa menjadi orang nomor satu di kabupaten gugusan Halmahera, Maluku itu.
Sejumlah uang diberikan kepada Akil untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Awalnya, Akil meminta Rp 6 miliar kepada Rusli lewat pengacara Rusli.
Uang Rp 2,9 miliar itu ditransfer ke rekening tabungan perusahaan istri Akil Ratu Rita, yaitu ke CV Ratu Samagad. Skandal itu terungkap saat KPK menangkap Akil usai menerima sejumlah uang dari pengacara Chairun Nisa. Alhasi, terbongkar permainan Akil dalam memperdagangkan keadilan demokrasi. Komplotan itu lalu diadili dengan berkas terpisah.
Berikut daftar hukuman penghuni skandal Akil Mochtar:
1. Akil Mochtar, dijatuhi penjara seumur hidup.
2. Gubernur Banten Ratu Atut, dihukum 7 tahun penjara.
3. Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana divonis 7 tahun penjara.
4. Pengacara Susi Tur Andayani, divonis 7 tahun penjara.
5. Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dihukum 4 tahun penjara.
6. Pengusaha Cornelis Nalau Antun dihukum 3 tahun penjara.
7. Pengacara Chairun Nisa, dihukum 4 tahun penjara
8. Wali Kota Palembang, Romi Herton dihukum 7 tahun penjara.
9. Istri Romi, Masyito dihukum 5 tahun penjara.
10. Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al-Jufri, dihukum 4 tahun penjara.
11. Istri Budi, Suzana, dihukum 4 tahun penjara.
12. Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang dihukum 4 tahun penjara.
13. Bekas calon Bupati Lebak, Amir Hamzah, dihukum 3,5 tahun penjara.
14. Bekas calon Wakil Bupati Lebak, Kasmin dihukum 3 tahun penjara.
15. Bupati Morotai, Rusli Sibua dihukum 4 tahun penjara.
16. Sopir Akil, Muhtar Ependy, dihukum 5 tahun penjara. (jbr/asp)











































