"MA bilang 19 Oktober telah dikirim. Nah nanti kita mau cek memastikan kapan diterimanya," ujar Boyamin di Kemensetneg, Jalan Veteran IV, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2016).
"Karena menurut MA surat itu sudah dikirimkan tanggal 20 Oktober ke sini, dan kemarin saya coba tanya dikirim ke mana. MA bilang permohonan itu dikirim ke bagian bidang naturalisasi dan prerogratif," sambung Boyamin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UUD 1945 mengatakan sudah jelas, bahwa maksimal itu tiga bulan," papar kuasa hukum Antasari.
Boyamin menjelaskan putusan grasi merupakan hak prerogatif presiden. Sebagai pemohon Antasari sendiri berharap presiden dapat memberikan pengampunan.
"Beliau sudah katakan apa pun putusannya beliau menghormati dan sudah menjalani putusan itu. Karena apa pun putusan itu walaupun salah harus dianggap benar," pungkas Boyamin.
Sebagaimana diketahui, Antasari dihukum 18 tahun penjara karena dinilai menjadi otak pembunuhan Nasrudin. Motifnya adalah cinta segi tiga antara Antasari-Rani-Nasrudin. Antasari curhat ke Sigit Haryo Wibisono dan kemudian Sigit meminta bantuan perwira menengah Kombes Wiliardi Wizard. Setelah itu, Williardi mencari tim eksekutor yaitu Edo dkk.
Akhirnya Antasari dinilai bersalah di semua tingkatan hukum. Dari 3 hakim tingkat pertama, 3 hakim tingkat banding dan 8 hakim agung, satu hakim agung yang memutuskan Antasari Azhar bebas murni dan tidak terlibat kasus pembunuhan tersebut. Hakim agung itu adalah Prof Dr Surya Jaya yang menyatakan bahwa benar Antasari pernah curhat soal kasusnya dengan Sigit Haryo. Tetapi tidak ada satu pun kata dan kalimat yang menyuruh Sigit Haryo Wibisono untuk menghabisi nyawa Nasrudin.
Salah satu misteri kematian Nasrudin adalah baju yang ia pakai saat tertembak. Setelah tertembak, Nasrudin dibawa ke RS Mayapada untuk ditangani dan diteruskan ke RSCM. Tapi hingga hari ini, baju Nasrudin itu tidak pernah sampai ke persidangan, padahal merupakan bukti kuat di kasus ini. Antasari pun menggugat RS Mayapada dan masih diproses di tingkat kasasi. (edo/asp)











































