"Belum, belum kita belum terima ya," kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna saat dihubungi, Kamis (24/11/2016).
Selain itu Made juga mengaku belum menerima surat permohonan perpanjangan penahanan untuk tersangka kasus dugaan penipuan proses tender proyek pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Patuha-Dieng tersebut. Padahal, proses pelimpahan tahap 2 ke kejaksaan telah lewat dari 14 hari.
"Nah itu 14 hari itu dari mana menghitungnya, bagaimana menghitungnya kan masing-masing beda, kan setiap pihak punya kewenangan dan semua ada aturannya di KUHAP, kalau memang melebihi itu bisa belum selesai belum pemeriksaan dan sebagainya, penahanannya saja lepas demi hukum tapi pokok perkara tetap berjalan kalau berkas sudah lengkap," terang Made.
Made menegaskan saat ini kewenangan memang masih berada di tangan kejaksaan. Namun apabila berkas telah diterima oleh pengadilan, maka masalah penahanan tersangka bergantung pada hakim.
"Ya nanti (masalah penahanan), itu kan baru wewenang di jaksa nah nanti setelah dilimpahkan ke pengadilan wewenang beralih di hakim. Nah nanti hakim bisa juga menahan bisa juga tidak tergantung dari bagaimana hakim menilai terdakwa itu," tambahnya.
Sebelumnya, pihak Kejagung memastikan akan segera melimpahkan berkas tersebut untuk segera disidangkan.
"Ya nanti segera. Ya nanti kita pelajari dulu," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (18/11).
Dirut PT Geo Dipa Samsudin Warsa terjerat kasus dugaan penipuan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi Dieng-Patuha senilai Rp 4,5 triliun. Saat ini tersangka sudah dijadikan tahanan kota dan kasus tersebut masih berada di tangan kejaksaan. (rvk/rvk)











































