Ada Kegiatan Lain, Munarman Absen Pemeriksaan soal Orasi Ahmad Dhani

Ada Kegiatan Lain, Munarman Absen Pemeriksaan soal Orasi Ahmad Dhani

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 24 Nov 2016 11:31 WIB
Ada Kegiatan Lain, Munarman Absen Pemeriksaan soal Orasi Ahmad Dhani
Munarman (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Polda Metro Jaya memanggil 8 orang saksi terkait kasus dugaan penistaan terhadap penguasa yang diduga dilakukan oleh musisi Ahmad Dhani, termasuk salah satunya juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Namun Munarman tidak bisa hadir.

"Pak Munarman hari ini tidak bisa hadir memenuhi panggilan itu karena ada kegiatan yang sulit ditinggalkan. Kedua, belum sempat berkonsultasi dengan advokat," ujar kuasa hukum Munarman, Kapitra Ampera kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Kapitra menjelaskan Munarman dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, Munarman mempermasalahkan lantaran dalam pemanggilan tersebut tidak jelas siapa tersangkanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang paling penting adalah statusnya sebagai saksi tidak dijelaskan dalam panggilan (atas) perkara siapa yang menjadi tersangka," lanjut dia.

Sebagaimana diketahui, polisi memanggil para saksi untuk dimintai keterangan atas laporan Riano Oscha selaku Ketua Umum LRJ, dengan terlapor Ahmad Dhani. Dhani dilaporkan atas tuduhan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.

"Kalau perkaranya atas fitnah terhadap penguasa, tentunya penguasanya yang harus menjadi pelapor. Ini yang lapor orang lain," ungkapnya.

Menurutnya, pemanggilan tersebut tidak jelas kompetensinya. "Kompetensi ini sulit diterima agar kita dapat memenuhi panggilan yang kita sendiri tidak mengerti dalam perkara apa ini tidak disebutkan," imbuhnya.

Kapitra juga mempersoalkan Pasal 207 KUHP yang menurutnya bukan lagi merupakan content of institusion, "Atau pelecehan terhadap institusi atau lembaga tapi sudah content of personal. Jadi kalo yang dinista pejabat negara ya pejabat negara yang harus lapor," ujarnya.

Kapitra meminta penyidik menunda pemeriksaan untuk 10 hari ke depan.

"Kayak dulu Zaenal Ma'arif dilaporkan, SBY sendiri yang datang. Untuk itu kita perlu banyak penjelasan kepada penyidik dan meminta pemeriksaan ditunda 10 hari ke depan karena ada kegiatan yang padat pak Munarman dalam minggu ini," pungkasnya. (mei/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads