"Pak Munarman hari ini tidak bisa hadir memenuhi panggilan itu karena ada kegiatan yang sulit ditinggalkan. Kedua, belum sempat berkonsultasi dengan advokat," ujar kuasa hukum Munarman, Kapitra Ampera kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Kapitra menjelaskan Munarman dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, Munarman mempermasalahkan lantaran dalam pemanggilan tersebut tidak jelas siapa tersangkanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, polisi memanggil para saksi untuk dimintai keterangan atas laporan Riano Oscha selaku Ketua Umum LRJ, dengan terlapor Ahmad Dhani. Dhani dilaporkan atas tuduhan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.
"Kalau perkaranya atas fitnah terhadap penguasa, tentunya penguasanya yang harus menjadi pelapor. Ini yang lapor orang lain," ungkapnya.
Menurutnya, pemanggilan tersebut tidak jelas kompetensinya. "Kompetensi ini sulit diterima agar kita dapat memenuhi panggilan yang kita sendiri tidak mengerti dalam perkara apa ini tidak disebutkan," imbuhnya.
Kapitra juga mempersoalkan Pasal 207 KUHP yang menurutnya bukan lagi merupakan content of institusion, "Atau pelecehan terhadap institusi atau lembaga tapi sudah content of personal. Jadi kalo yang dinista pejabat negara ya pejabat negara yang harus lapor," ujarnya.
Kapitra meminta penyidik menunda pemeriksaan untuk 10 hari ke depan.
"Kayak dulu Zaenal Ma'arif dilaporkan, SBY sendiri yang datang. Untuk itu kita perlu banyak penjelasan kepada penyidik dan meminta pemeriksaan ditunda 10 hari ke depan karena ada kegiatan yang padat pak Munarman dalam minggu ini," pungkasnya. (mei/dhn)











































