Pembantu Umum Ketua I LSPR-Jakarta Dr Andre Ikhsano menyampaikan, LSPR telah menerima pengajuan surat pengunduran diri Buni Yani tanggal 8 Oktober 2016. Atas dasar itu, LSPR kemudian memberhentikan Buni Yani.
"Tanggal 8 Oktober 2016, LSPR telah menyetujui surat yang diajukan. Berdasarkan surat persetujuan tersebut, Bapak Buni Yani telah dinyatakan berhenti dari LSPR-Jakarta," tulis Andre dalam keterangan yang diterima detikcom, Rabu (23/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Pernyataan resmi Stikom LSPR-Jakarta (Istimewa) |
LSPR Jakarta sendiri berharap pilkada DKI Jakarta 2017 bisa berjalan dengan baik dengan mengedepankan semangat kekeluargaan dan kebersamaan.
(hri/hri)











































Foto: Pernyataan resmi Stikom LSPR-Jakarta (Istimewa)