Sembunyikan Nurdin M. Top, Dituntut 4 Tahun Penjara
Selasa, 05 Apr 2005 22:15 WIB
Jakarta -
Bagus Budi Pranoto alias Urwah, Luthfi Haidaroh alias Ubaid, dan Ismail alias Edi dituntut 4 tahun penjara atas keterlibatannya dalam peledakan Hotel JW Marriot. Pasalnya, mereka dinilai terbukti menyembunyikan Nurdin M Top, teroris yang dicari polisi.Dalam sidang yang digelar terpisah, Jaksa Penuntut Umum Nellita Ariani menegaskan ketiganya terbukti melanggar pasal 13 huruf b Perpu No. 1 tahun 2002 jo pasal 1 UU No. 15 tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme."Mereka sengaja memberi bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan cara menyembunyikan," tukas Nellita dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jaksel, Selasa (5/4/2005).Sidang sendiri dilakukan secara bergantian dengan ketua majelis hakim yang berbeda-beda. Sidang dengan terdakwa Luthfi dipimpin Sri Mulyani, untuk terdakwa Bagus Budi Pranoto dipimpin Yohanes Ether Binti, dan sidang dengan terdakwa Ismail dipimpin Soedarjatno."Semua terdakwa telah bertemu Nurdin di jalan Gembong III Surabaya dan mengetahui Nurdin adalah pelaku pemboman Mariott, namun tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib," tandas Nellita. Sidang dengan agenda membacakan pembelaan (pledoi) dari terdakwa Luthfi dan Bagus serta Penasehat Hukum dari TPM (Tim Pembela Muslim) akan dilakukan 14 April 2005. Sedangkan terdakwa Ismail mengaku tidak ingin menyampaikan pledoi."Saya minta diputus saja, tidak usah pakai pembelaan supaya tidak capek bolak-balik. Kalau saya dianggap bersalah ya sudah," ungkap Ismail. Putusan untuk Ismail sendiri akan dibacakan pada 19 April 2005 mendatang.
(ton/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































