"Malam ini langsung kita periksa sebagai tersangka dan untuk kepastiannya besok (Kamis) pukul 20.00 WIN ditahan atau tidaknya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Menurut Awi, penahanan adalah hak prerogatif penyidik berdasarkan alasan subyektif dan alasan obyektif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka karena caption pada postingan video sambutan Basuki T Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu, yang diunggah di facebooknya. Caption pada unggahan video tersebut dinilai dapat menimbulkan kebencian bernuansa SARA.
Polisi menjerat Buni Yani dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama dan antargolongan (SARA).
Buni Yani kaget ditetapkan sebagai tersangka. Melalui pengacaranya Aldwin Rahadian, Buni nemprotes proses hukum Polda Metro Jaya yang menaikkan statusnya sebagai tersangka meski diperiksa dalam kapasitas saksi.
"Beliau (Buni Yani) barusan menitipkan pesan kepada keluarga, masyarakat bangsa ini mohon doanya, mohon doanya dan beliau kaget tiba-tiba dalam posisi keluar surat penangkapan dan itu otomatis tersangka," ujar Aldwin. (mei/fdn)











































