"Secara proses yang bersangkutan kita naikkan menjadi tersangka, tentunya kita sementara ini memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksan kembali sebagai tersangka yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
"Jadi malam ini kita langsung lembur untuk kita lakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka dulu," lanjut Awi.
Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Penyidik memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Buni sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya keterangan saksi dan keterangan saksi ahli," pungkas Awi.
(dhn/tor)











































