Pemilih yang Belum Punya e-KTP Bisa Minta Surat Keterangan ke Dispendukcapil

Pemilih yang Belum Punya e-KTP Bisa Minta Surat Keterangan ke Dispendukcapil

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 23 Nov 2016 20:09 WIB
Pemilih yang Belum Punya e-KTP Bisa Minta Surat Keterangan ke Dispendukcapil
Foto: Mendagri Tjahjo/ Dita detikcom
Jakarta - Jelang pilkada serentak 2017, KTP elektronik (e-KTP) menjadi syarat masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan penduduk yang menjadi pemilih tapi belum punya e-KTP masih dapat melaksanakan haknya untuk memilih dalam pilkada serentak.

Tjahjo menjelaskan, bagi masyarakat yang belum punya e-KTP tapi terdaftar DPT, bisa meminta surat keterangan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) di masing-masih kota/kabupaten.

"Sejumlah daerah yang sudah kita kumpulkan, ada daerah yang langsung jemput bola. Misal Surabaya. Mengarahkan staf naik motor setelah magrib door to door. Tapi masih 80 persen daerah yang menunggu masyarakat untuk aktif," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).

Tjahjo menyebut dari total 183 juta penduduk, masih ada 7 juta penduduk yang melakukan perekaman data e-KTP. Untuk mengebut perekaman itu Kemendagri melakukan jemput bola.

Tjahjo menjelaskan untuk 101 daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak masih ada sekitar 1 juta penduduk yang belum merekam data. Tjahjo meminta masyarakat untuk melakukan rekam data untuk diberikan surat keterangan dari Dispendukcapil sebagai ganti e-KTP untuk menggunakan hak pilihnya.

"Mohon partisipasi masyarakat yang sejuta itu untuk mau datang atau minimal rekam data. Dengan rekam data dapat surat keterangan dan bisa digunakan untuk menggunakan hak pilih," jelas dia. (ams/rvk)


Berita Terkait