Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum A menjelaskan, awalnya A dikenalkan dengan terlapor berinisial N (40) oleh seorang temannya di Jakarta pada Juli 2016.
"Kemudian pada tanggal 1 Agustus, A diundang oleh N ini ke sebuah tempat karaoke di bilangan Kelapa Gading, Jakut, datanglah dia," ujar Sunan kepada detikcom, Rabu (23/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Entah bagaimana, akhirnya minuman alkohol itu masuklah ke A, kemudian karena daya tahan A ini lemah sehingga dia agak tidak sadarkan diri," ungkapnya.
Selanjutnya, A diantarkan oleh N ke apartemennya di kawasan Thamrin, Jakpus dengan menggunakan mobil A. Saat itulah, diduga terjadi persetubuhan keduanya.
"Keesokannya pas bangun, A ini komplain lah, 'kok saya begini', terus N ini bilang 'ya sudah kita jalani saja'," imbuh Sunan.
Seiring waktu, A belakangan baru mengetahui bahwa N ternyata telah beristri dan beranak. Mengetahui hal itu, A kemudian meminta N untuk menyudahi hubungan keduanya.
"Tapi sebelum itu, A melakukan tes kehamilan dan ternyata hasilnya positif," lanjutnya.
Saat ini usia kehamilan A memasuki usia 13 minggu.
Menurut A kepada Sunan, N sempat meminta A untuk menggugurkan kandungannya. Namun A menolak dan marah.
"Terus akhirnya baikan, lalu N ini akhirnya maulah bertanggung jawab, ada rekamannya," sambungnya.
Namun rupanya, janji itu tidak ditepati. A sudah 2 kali menyomasi N, namun tidak ditanggapi. Hingga akhirnya ia melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada tanggal 15 November lalu.
Laporan A tertuang dalam Laporan Polisi bernomor LP/5620/IX/2016/PMJ/Ditreskrimum Polda Metro. Dalam laporannya itu, N dituduh dengan Pasal 286 KUHP.
"Pada intinya A ini ingin kepastian soal status anaknya itu kelak bagaimana, tidak menutup kemungkinan apabila ada tanggung jawab laporan dicabut. Tapi tadi penyidik menyarankan, setelah anaknya lahir, harus dites DNA dahulu agar ada validitasnya," pungkasnya. (mei/dhn)