Keempat mahasiswa Unismuh tersebut yaitu Purnomo (24), Robby (22), Alam Pratama (23) dan Jaelani (22), di sejumlah lokasi di Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Frans Barung menyebutkan tim yang dipimpin Kanit V Resmob Polrestabes Makassar, AKP Edy Sabhara, pertama kali mengamankan tersangka Purnomo di asrama IPMIL di jalan Kijang, Makassar, sekitar pukul 03.30 Wita, Rabu dini hari (23/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam bentrokan antar polisi dengan mahasiswa Unismuh dalam demo Hari Sumpah Pemuda, sebanyak 6 unit sepeda motor patroli bermerek Yamaha Vixion dibakar, satu unit lainnya dilempar ke selokan. Akibat perusakan ini, Polrestabes Makassar mengalami kerugian sekitar Rp 150 juta.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan kurungan penjara. (mna/asp)