Penangkapan itu dilakukan tim Kasi Intel Kejari Maros yang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Salahuddin ditangkap usai makan bakso di kawasan Senayan. Mengetahui tim kejaksaan datang, Salahuddin pasrah dan tak melakukan perlawanan.
"Iya. Jadi Senin kemarin tim Intel Kejari Maros dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penangkapan terhadap Salahuddin atas putusan MA pada tahun 2004," ujar kepala seksi Intel Kejari Maros Hari Surahman, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (23/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami baru tangkap setelah 12 tahun ditetapkan sebagai DPO. Karena dia sempat melarikan diri setelah divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim tahun 2004 lalu," sambung Hari.
Kejari Maros enggan menyebut kecolongan, karena Salahuddin yang sudah ditetapkan sebagai DPO bisa berkeliaran selama 12 tahun.
"Kecolongan tidak juga. Kami di sini tidak henti-hentinya melakukan pengejaran dan pengintaian DPO ini. Semua upaya sudah kita lakukan untuk penangkapan, dari kita taruh tim di Bandara serta pelabuhan, bahkan kita juga sudah mengejarnya hingga kampung halamannya di Bantaeng," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Maros Farhan saat berbincang dengan detikcom.
Setelah penangkapan, tim langsung memboyong Salahuddin kembali ke Makassar. Setibanya di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Hary dan rombongan dijemput tim Kejari Maros lainnya dan langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Maros. (adf/asp)










































