Bendahara PKS Diminta Jadi Saksi Sidang Kasus Penipuan

Bendahara PKS Diminta Jadi Saksi Sidang Kasus Penipuan

- detikNews
Selasa, 05 Apr 2005 17:55 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Luthfi Hasan Ishak, bendahara umum DPP PKS dalam sidang kasus penipuan sebesar Rp 5,4 miliar."Kalau bisa panggil saksi Luthfi untuk sidang minggu depan," kata ketua majelis hakim I Putu Widya kepada JPU Edi Syahputra dalam persidangan kasus penipuan di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2005).Luthfi Hasan Ishak diketahui juga menjabat menjadi Komisaris Utama PT Atlas Jaringan I. Sidang kali ini menghadirkan saksi Muhammad Syahril Thalib. Dalam kesaksiannya, Syahrial mengaku menerima transfer dari Dirut PT Atlas Olong Achmad Fadli Luran untuk dibelikan voucher pesanan Direktur PT Osami Multimedia, Amalia Murad."Saya diberi gaji Rp 3,5 juta per bulan dari Juli hingga Oktober 2004," kata dia.Dalam sidang, hakim meminta terdakwa Olong Achmad Fadli Luran untuk menjaga kesehatannya. "Kesehatan saudara (Olong) dijaga ya. Sekarang kelihatannya saudara agak loyo," kata hakim Widya.Sidang dilanjutkan pada Selasa (12/4/2005) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.Kasus penipuan ini bermula ketika PT Atlas lewat dirutnya Olong Achmad Fadli Luran membuat perjanjian untuk menyediakan voucher pulsa Mentari dan Simpati sebesar Rp 7,1 miliar dengan PT Osami Multimedia, milik Amalia Murad.Belakangan PT Atlas melakukan wan prestasi, dimana saat memasuki bulan keempat ternyata penyediaan voucher itu tersendat. Sehingga masih menyisakan sebesar Rp 5,4 miliar dan hingga kini belum terealisasi. Kasus tersebut menyeret nama Komisaris Utama PT Atlas Jaringan I, Luthfi Hasan Ishak yang juga bendahara umum DPP PKS. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads