"Ya agak pesimis ya, mudah-mudahan bisa," kata Kepala Seksi Perancangan Taman Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, Hendrianto, usai semintar soal pembangunan DKI Jakarta yang digelar Sekretariat Bersama Rakyat (SEKBER) di Restoran Griyo Kulo, Jl Moh Kahfi, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).
Dia menjelaskan saat ini potensi lahan yang bisa dijadikan RTH di Jakarta tahun 2016 seluas 23 hektare. Angka 23 tentu masih belum setengahnya dibanding angka 50.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini sudah bulan ke-11 tahun 2016, tak lama lagi tahun bakal berganti. Realisasi pembangunan RTH akan terus didorong.
"Karena masih progress. Mudah-mudahan di akhir tahun nanti selesai," kata dia.
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan agar RTH dimiliki paling sedikit 30 persen dari luas wilayah. Itu diatur pada Pasal 29 UU tersebut. Untuk level Jakarta, ada Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030, Pasal 79 ayat 3 huruf a. Di situ disebutkan peningkatan luasan RTH sampai dengan 30 persen untuk memberikan perlindungan terhadap kualitas udara dan iklim mikro.
Maka Jakarta juga harus memenuhi peraturan perundang-undangan di atas. Jakarta menargetkan 30 persen wilayahnya berupa RTH pada 2030 itu, diterjemahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Maka dimulailah target pertahun seluas 50 hektare untuk pertambahan RTH di Jakarta.
Dijelaskan Hendrianto, pada 2013 Jakarta hanya mampu mengadakan RTH seluas 9,32 hektare dari target 50 hektare. Pada 2014, Jakarta merealisaikan RTH seluas 13,75 hektare dari target 50 hektare. Pada 2015, Jakarta merealisasikan 50,45 hektare RTH dari target 50 hektare alias berhasil melampaui target.
Kini DKI mengupayakan penambahan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Bahkan tahun depan sudah ada target penambahan 100 RPTRA lagi, taman yang dikenal sering diresmikan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Potensi terbesar RTH mencapai 20 persen adalah aliran sungai. Ada 13 aliran sungai di DKI. Itu potensi terbesarnya di sempadannya," kata Hendrianto.
Dia juga mengemukakan potensi besar pengembangan RTH ada di wilayah Jakarta Timur, yakni hampir 1.000 hektare lebih. Jakarta Selatan menyusul sebagai kawasan kedua yang punya lahan potensial dijadikan RTH. Namun lahan-lahan itu tentu tidak gratis, alias butuh duit untuk membelinya. Untuk kawasan Jakarta Pusat, peluang pembangunan RTH sudah berat mengingat harga tanah yang selangit.
Lalu apa kendala realisasi RTH seluas 50 hektare? Pertama adalah harga tanah dan ketersediaan anggaran. "Memang buat pembebasan lahan itu sangat tinggi (biayanya). Makanya saya bilang kita perlu 'land banking', tanah kosong untuk menjaga harga-harga tanah. Kalau tidak ada 'land banking' maka kita terpaksa mengikuti harga pasar. Seperti SCBD itu kan enggak mungkin pemerintah punya tanah di sana, kecuali pengembangnya ngasih ke kita," kata Hendrianto.
Untuk membeli tanah, Pemprov DKI juga harus memastikan tanah itu tak bersengketa. Jangan sampai setelah tanah dibeli kemudian kasus pelik menyusul di belakang.
Soal anggaran pembebasan lahan pembangunan RTH, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta mendapat rancangan anggaran untuk 2017. Jumlah anggaran untuk RTH adalah Rp 300 miliar, sedangkan untuk pemakaman adalah Rp 100 miliar. Itu sudah ada dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI 2017, cikal bakal APBD DKI 2017.
"Itu kita makin kecil (anggaran untuk RTH). Ya kita lagi penghematan, mungkin ada yang lebih penting," kata Hendrianto memaklumi.
Halaman 2 dari 2











































