Jatah Kompensasi Kesehatan DKI Berlaku untuk Warga Pendatang
Selasa, 05 Apr 2005 17:22 WIB
Jakarta -
Jatah dana kompensasi BBM bidang kesehatan untuk warga DKI Jakarta sebesar Rp 16,7 miliar. Jatah ini juga berlaku bagi warga non-DKI yang ada di Jakarta alias warga pendatang. Atas hal itu, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso mengaku tidak mempermasalahkannya."Begini, kan sebuah kenyataan, banyak warga pendatang. Dia juga mengalami masalah perawatan kesehatannya. Siapa yang mau mengurus dia? Kalau semua cuci tangan, kan dia rakyat kita juga. Akhirnya mau nggak mau kita urus juga," katanya kepada wartawan di Balai Kota jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2005).Sebenarnya, lanjut dia, warga non-Jakarta selama ini memang sudah mendapatkan tunjangan kesehatan sejak warga tersebut menetap di Jakarta."KTP-nya di daerah Jawa Timur, kenyataannya dia di sini, kan nggak mungkin berobat kembali ke Jawa Timur. Jadi warga non-Jakarta yang tinggal di Jakarta tidak perlu membuat KTP Jakarta dulu agar bisa memperoleh biaya perawatan kesehatan," jelas Sutiyoso."Ya dia kan mempunyai hak, mau jadi atau tidak (warga DKI). Itu hak dia. Tapi dalam konteks perawatan kesehatan masyarakat, saya lalu tidak pilih-pilih lagi," tambahnya.Sebenarnya, sambung dia, dana Keluarga Miskin (Gakin) yang diperuntukkan bagi warga miskin DKI sebesar Rp 100 miliar yang diambil dari APBD DKI tahun 2005, merupakan dana untuk warga non-Jakarta juga.Dengan adanya warga pendatang yang mendapat dana kesehatan di DKI, hal itu dapat menimbulkan urbanisasi di DKI. Namun Sutiyoso mengaku tidak ada pilihan lain."Sudah nggak ada pilihan. Mau bagaimana? Kan mereka nggak boleh sakit dibiarkan. Itu prinsip bagi saya," tukasnya.
(sss/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































