Imbauan larangan aksi 2 Desember telah banyak disuarakan dari segenap kalangan. Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya menyatakan bahwa demonstrasi pada 2 Desember yang rencananya akan diawali dengan Salat Jumat di Jalan Sudirman Thamrin, dilarang. Pelarangan dilakukan untuk menjaga ketertiban umum. Demikian pula dengan MUI yang juga mengimbau agar aksi demonstrasi tidak dilakukan. MUI meminta diplomasi dan musyawarah dikedepankan.
Namun, Habib Rizieq pantang mundur. Dia menjelaskan demonstrasi dilindungi UU nomor 9 tahun 1999. Untuk itu, kata dia, seluruh warga Indonesia tidak boleh melarangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 3 kisahnya:
Siapapun Tak Boleh Larang Unjuk Rasa
|
Foto: Ibnu Hariyanto/detikcom
|
"Tanggal 2 Desember adalah unjuk rasa yang dilindungi UU nomor 9 tahun 1998, siapapun orang di Indonesia tidak boleh melarang atau menghadang unjuk rasa yang dijamin UU, Presiden sekalipun," ujar Rizieq.
Hal itu disampaikan Rizieq di kantor Bareskrim sementara di gedung Kementerian Kelautan Perikanan, Jakpus, Rabu (23/11/2016). Rizieq baru saja diperiksa sebagai ahli dalam kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki T Purnama.
"Bahkan dalam pasal 18 ayat 1 dan 2 UU 9, barang siapa menghalangi atau menghadang unjuk rasa damai dengan kekerasan, yang dilindungi UU itu dipidana 1 tahun penjara," ujar Rizieq.
"Jadi sekali lagi, aksi 212 adalah aksi unjuk rasa yang dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang," sambungnya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya menyatakan bahwa demonstrasi pada 2 Desember yang rencananya akan diawali dengan Salat Jumat di Jalan Sudirman Thamrin, dilarang. Pelarangan dilakukan untuk menjaga ketertiban umum.
MUI juga mengimbau agar aksi demonstrasi tidak dilakukan. MUI meminta diplomasi dan musyawarah dikedepankan.
Tujuan Demo agar Ahok Ditahan
|
Foto: Rengga Sancaya
|
"Tujuannya tetap sama, tahan Ahok. Aksi bela Islam I tujuannya tahan ahok, aksi bela islam kedua tujuannya tahan ahok, aksi bela Islam 3 tujuannya tahan ahok," ujar Rizieq.
Hal itu disampaikan Rizieq di kantor Bareskrim sementara di gedung Kementerian Kelautan Perikanan, Jakpus, Rabu (23/11/2016). Rizieq baru saja diperiksa sebagai ahli dalam kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki T Purnama.
Menurut Rizieq, Ahok harus ditahan. Menurutnya aksi 2 Desember juga merupakan aksi konstitusional.
"Kenapa? karena Ahok menistakan agama. Jadi aksi 212 konstitusional. Dengan tujuan penegakan hukum, jadi kita minta semua pihak seluruh pihak dari mulai bapak Presiden dan jajarannya untuk menghargai konstitusi," kata Rizieq.
Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Namun polisi tidak melakukan penahanan karen Ahok dinilai cukup kooperatif.
FPI Pastikan Tidak Makar
|
Foto: Nita Sari/detikcom
|
"Dari GNPF MUI itu tidak pernah mengagendakan tanggal 25. Tanggal 2 Desember GNPF MUI itu mengagendakan, tapi aksi super damai itu kegiatannya istighotsah, zikir, untuk kedamaian bangsa disambung dengan maulid," kata Sekretaris Jenderal DPP FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin kepada detikcom, Selasa (22/11/2016).
Novel mengatakan Aksi Bela Islam III pada 2 Desember mendatang hanya akan diisi dengan zikir dan istighosah. Dia menegaskan tidak ada aksi makar di balik demo tersebut.
"Itu bisa-bisanya inisiatif yang mau menunggangi. Golongan-golongan, ormas-ormas, kelompok-kelompok tertentu yang menghendaki makar," kata Novel.
Halaman 2 dari 4











































