Pantauan detikcom di depan halaman Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (23/11/2016) para mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Peduli Demokrasi (Kopidemo) menuntut agar majelis hakim membebaskan Yusniar.
Foto: adit |
"Save Yusniar dan jangan tindas perempuan. Makassar darurat UU ITE," ujar salah satu orator, jelang sidang lanjutan Yusniar dengan agenda pembacaan putusan sela.
Mereka pun turut mengikuti jalannya persidangan, sebagai bentuk dukungannya terhadap Yusniar.
Foto: adit |
Sebagaimana diketahui kasus Yusniar sendiri sudah dipersidangkan di Pengadilan Negeri Makassar sejak (2/11). Kala itu Yusniar didakwa karena telah melanggar UU ITE dengan memposting status di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik anggota DPRD Jeneponto dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. (adf/asp)












































Foto: adit
Foto: adit