Panggil Pelapor, MKD DPR Dalami Peran Akom di Pembahasan PMN BUMN

Panggil Pelapor, MKD DPR Dalami Peran Akom di Pembahasan PMN BUMN

Bisma Alief Laksana - detikNews
Rabu, 23 Nov 2016 15:15 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mulai menyidangkan laporan Komisi VI terhadap Ketua DPR Ade Komarudin (Akom). MKD sedang mendalami apakah surat yang dikeluarkan oleh Akom kepada soal undangan rapat Penyertaan Modal Negara (PMN) adalah pelimpahan mitra kerja atau sekedar konsolidasi.

"Sementara sedang diproses, apakah maksud Akom itu memindahkan mitra kerja (dari Komisi VI) ke komisi XI atau tidak. Atau hanya rapat konsultasi saja, ini yang masih didalami," kata Wakil Ketua MKD Hamka Haq di Gedung Nusantara I, Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Dari 36 anggota Komisi VI yang melaporkan Akom, baru 6 anggota yang hadir dalam rapat yang digelar secara tertutup itu. Nantinya bila semua pelapor sudah didengarkan laporannya oleh MKD, baru Akom akan dimintai ketengan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sekarang mengundang pelapor-pelapor, ada 36 pelapor tapi baru 6 yang hadir. Kalau sudah pelapor, kita dengar juga dari teradu, Akom. Mungkin juga komisi XI akan jadi saksi," ujar politisi PDIP tersebut.

Bila ternyata Akom terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai Ketua DPR, dengan memindahkan BUMN yang merupakan mitra kerja Komisi VI ke Komisi XI, MKD sudah menyiapkan sanksi pada Akom. Sanksinya mulai dari ringan berupa teguran, hingga berat berupa pemecatan.

"Kalau pertama ya sanksi ringan, teguran, supaya tidak mengulangi lagi. Kalau sudah pernah dihukum dan mengulangi, baru sanksi sedang berupa mencabut jabatan, termasuk sebagai Ketua DPR. Kalau sanksi berat itu pemecatan," tutup Hamka.

Akom dilaporkan ke MKD karena dianggap melanggar Pasal 86 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) tentang kewenangan Pimpinan DPR.

Anggota Komisi VI Bowo Sidiq Pangarso sebelumnya mengatakan, Ade telah menandatangani surat undangan rapat penyertaan modal negara (PMN) dari Komisi XI untuk mengundang beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang merupakan mitra kerja Komisi VI.

Selama 11 bulan menjabat Ketua DPR itu tercatat sudah tiga kali diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Selain laporan Komisi VI MKD juga mencatat ada dua laporan lain.

"Ada laporan anggota Baleg kepada Pak Ade Komarudin dan ada juga masyarakat umum melaporkan Pak Ade Komarudin terkait tanda tangan palsu," papar Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016).

Berkaitan atau tidak, Partai Golongan Karya berencana mencopot Ade Komarudin dari jabatannya selaku Ketua DPR. Partai berlambang pohon beringin itu akan mengembalikan posisi Ketua DPR kepada Setya Novanto yang saat ini menjabat Ketum Golkar.

(bis/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads