Listrik Mati, Sidang Penyuap PNS PN Jakpus Diskors 45 Menit

Listrik Mati, Sidang Penyuap PNS PN Jakpus Diskors 45 Menit

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 23 Nov 2016 14:39 WIB
Listrik Mati, Sidang Penyuap PNS PN Jakpus Diskors 45 Menit
Raoul Adhitya Wiranatakusuma (agung/detikcom)
Jakarta - Lampu PN Jakpus sempat mati saat berlangsung sidang penyuap PNS PN Jakpus, M Santoso. Akibat kejadian tersebut, sidang diskors selama 45 menit.

Kejadian mati lampu terjadi saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Raoul A Wiranatakusumah di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016) sekitar pukul 13.45 WIB. Mati lampu terjadi tak sampai 1 menit, namun microphone tak bisa langsung berfungsi kembali.

Saat itu sedang giliran jaksa penuntut umum pada KPK yang tengah menanyai Raoul. Ketua majelis hakim, Ibnu Basuki Wibowo, sempat bertanya kepada jaksa apakah bersedia jika sidang berlangsung tanpa pengeras suara. Namun jaksa keberatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita keras-kerasan mungkin sampai. Bisa tidak suaranya keras?" tanya hakim Ibnu kepada jaksa.

"Tidak bisa Pak," jawab jaksa Iskandar. Akhirnya sidang diputuskan diskors hingga pukul 14.30 WIB untuk menunggu microphone kembali menyala.

Raoul didakwa menyuap panitera PN Jakarta Pusat Santoso SGD 28 ribu. Diduga uang tersebut juga akan diserahkan kepada 2 hakim yakni Casmaya dan Partahi Hutapea. (rna/asp)


Berita Terkait