"Itu larangan untuk menutup jalan, bukan larangan berdemo," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).
Larangan memblokir jalan itu karena jalur MH Thamrin dan Jenderal Sudirman adalah urat nadi aktivitas masyarakat, baik untuk kegiatan perekonomian maupun yang berkaitan dengan tamu-tamu negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu bagian hal-hal yang dilarang dalam UU Nomor 9 tahun 1998. Artinya ada kewajiban dalam pasal 6 harus menjaga ketertiban dan ketentraman umum. Tidak boleh melakukan upaya penutupan jalan yang berakibat terganggunya aktivitas," ujarnya.
Sementara itu, Polri tidak mempermasalahkan jika massa unjuk rasa melakukan long march. "Yang penting kita sama-sama bergerak menggunakan jalan itu, tidak ada yang stuck," tuturnya.
(idh/fdn)











































