Polri: Boleh Berunjuk Rasa, Tapi Dilarang Menutup Jalan

Polri: Boleh Berunjuk Rasa, Tapi Dilarang Menutup Jalan

Ahmad Masaul Khoiri - detikNews
Rabu, 23 Nov 2016 14:19 WIB
Polri: Boleh Berunjuk Rasa, Tapi Dilarang Menutup Jalan
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Polri memberi penjelasan soal maklumat Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait demonstrasi yang akan dilakukan kelompok ormas Islam 2 Desember mendatang. Demonstrasi diperbolehkan asal tidak menutup jalan.

"Itu larangan untuk menutup jalan, bukan larangan berdemo," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).

Larangan memblokir jalan itu karena jalur MH Thamrin dan Jenderal Sudirman adalah urat nadi aktivitas masyarakat, baik untuk kegiatan perekonomian maupun yang berkaitan dengan tamu-tamu negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, semua elemen masyarakat yang hendak berunjuk rasa diimbau tidak melakukan hal-hal yang menganggu ketentraman dan ketertiban umum. Polri berharap massa dapat kooperatif dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan kepentingan publik yang lebih luas.

"Karena itu bagian hal-hal yang dilarang dalam UU Nomor 9 tahun 1998. Artinya ada kewajiban dalam pasal 6 harus menjaga ketertiban dan ketentraman umum. Tidak boleh melakukan upaya penutupan jalan yang berakibat terganggunya aktivitas," ujarnya.

Sementara itu, Polri tidak mempermasalahkan jika massa unjuk rasa melakukan long march. "Yang penting kita sama-sama bergerak menggunakan jalan itu, tidak ada yang stuck," tuturnya.



(idh/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads