"Ratu Rita Akil, ibu rumah tangga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUS (Samsu Umar Abdul Samiun)," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (23/11/2016).
Pada pemeriksaan ini, penyidik KPK juga memanggil Posma Paido Tua Sarumpaet dari pihak swasta. Posma juga akan dijadikan saksi untuk tersangka yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akil Mochtar sendiri telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Dalam kasus-kasus yang menjerat Akil Mochtar, penyidik KPK sudah menjerat kepala daerah dan pihak-pihak terkait yang memberi suap ke Akil. Sejauh ini ada 7 sengketa pilkada yang dimainkan Akil.
Beberapa di antaranya adalah mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana, dalam Pilkada Lebak dan Banten. Selain itu, KPK menjerat Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri dan istrinya Suzanna.
Nama Ratu Rita sendiri pernah dikaitkan dalam kasus yang terjadi di Kabupaten Morotai, Rusli Sibua. Rusli menyuap Akil sebesar Rp 2,989 miliar untuk bisa menjadi orang nomor satu di kabupaten gugusan Halmahera, Maluku itu.
Sejumlah uang diberikan kepada Akil untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Awalnya, Akil meminta Rp 6 miliar kepada Rusli lewat pengacara Rusli.
Uang Rp 2,9 miliar itu ditransfer ke rekening tabungan perusahaan istri Akil Ratu Rita, yaitu ke CV Ratu Samagad. Skandal itu terungkap saat KPK menangkap Akil usai menerima sejumlah uang dari pengacara Chairun Nisa. Alhasil, terbongkar permainan Akil dalam memperdagangkan keadilan demokrasi. Komplotan itu lalu diadili dengan berkas terpisah. (jbr/dhn)










































