"Penyidik bekerja optimal agar berkas perkaranya segera diserahkan ke kejaksaan dan dinyatakan P-21 (lengkap)," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Rudy Herianto Adi Nugroho kepada detikcom, Rabu (23/11/2016).
Saat ini penyidik masih memeriksa intensif tersangka Naman untuk mendalami kasus penghadangan kampanye Cawagub yang berpasangan dengan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda dengan pidana umum, penyidik hanya memiliki waktu selama 14 haru untuk penyidikan pidana pemilu ini. Itu pun, penyidik harus menuntaskan pemberkasan itu sampai berkasnya dinyatakan lengkap (P-21).
Sementara ini penyidik telah memeriksa dua belas orang saksi, salah satunya adalah Djarot yang melaporkan kasus tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
(mei/rvk)











































