Ketua Umum PPP Djan Faridz mengatakan, jika kubu Romahurmuziy akan mengajukan banding tidak ada yang bisa menghalangi. Namun, ia mengatakan dalam gugatan di PTUN tersebut, kubu Romi tidak masuk dalam pihak terkait.
"Tadi ada pertanyaan kubu Romi akan mengajukan banding. Tidak ada yang bisa menghalangi banding. Tapi di dalam perkara ini, beliau itu tidak berpihak. Para pihak itu Menkum HAM dengan kami. Beliau (kubu Romi, red) hanya intervensi," kata Djan usai bertemu dengan Menkum HAM Yasonna Laoly di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Djan kembali mengatakan, upaya banding dari kubu Romi tidak dapat dihalangi. Hanya saja, jika kemudian kembali masuk dalam pengadilan, Menkum HAM harus mengangkat kembali keputusan PTUN tersebut.
"Kalau beliau nanti banding, silakan. Tidak ada yang menghalangi. Tapi di dalam keputusan, meskipun perkara itu masih berjalan, Menkum HAM wajib hukumnya mengangkat keputusan tersebut," ujarnya.
Dalam gugatan di PTUN Jakarta, PP Djan mengajukan materi gugatan yakni SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PPP Masa Bakti 2016-2021.
SK itu merupakan surat keputusan Menkum HAM untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy sebagai Ketua Umum.
Gugatan itu diajukan oleh Djan Faridz dengan Menkum HAM sebagai tergugat. Dalam putusannya, PTUN Jakarta menyatakan SK Menkum HAM tersebut batal.
(jbr/imk)











































