Mungkin semua orang sudah paham apa maksud kedatangan Sri Mulyani ke KPK pada Selasa, 22 November, kemarin. Tak lain dan tak bukan terkait kabar penangkapan seorang pejabat eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang telah berhembus sejak Senin malam sebelumnya.
Sri Mulyani kecewa berat. Hal itu pun ditumpahkannya seusai pimpinan KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Handang Soekarno, Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani di KPK (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom) |
"Tentunya saya kecewa terhadap tindakan dari aparat pajak terutama pada saat kami semuanya sedang di dalam proses untuk membangun kembali kepercayaan wajib pajak melalui suatu program tax manesty yang ini menggambarkan dibutuhkannya kepercayaan dua belah pihak yaitu dari wajib pajak dan juga dari aparat pajak," kata Sri Mulyani.
"Tindakan yang dilakukan oknum HS dari Direktorat Jenderal Pajak mencerminkan suatu pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip dan tata kelola yang baik, efektivitas dan kejujuran yang selama ini menjadi nilai-nilai yang dianut oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Pajak. Ini tindakan yang mencederai nilai-nilai dan tentu mencederai kepercayaan dari kolega-kolega yang lain," tambahnya.
Sri Mulyani pun langsung berencana membentuk Tim Reformasi Ditjen Pajak. Tim ini memiliki tugas memperbaiki seluruh aspek di internal Ditjen Pajak untuk menghapuskan celah yang memungkinkan terjadinya praktik korupsi di institusi ini.
Dalam tim itu nantinya, KPK akan turut ambil bagian. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pun telah menegaskan hadirnya Sri Mulyani sebagai Menkeu pada konferensi pers dimaksudkan agar kejadian serupa tidak akan terulang lagi.
"Oleh karena itu setelah kita umumkan ini, turut mengundang juga Menkeu agar upaya-upaya pencegahan dan tata kelola di Kemenkeu, khususnya di Ditjen Pajak itu bisa kita lakukan secara sistematis agar hal yang sama tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," kata Syarif, kemarin.
Sri Mulyani bersama para pimpinan KPK melihat barang bukti hasil OTT (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom) |
Handang ditangkap KPK pada Senin, 21 November lalu, ketika menerima uang USD 148.500 dari seorang pengusaha bernama Rajesh Rajamohanan Nair selaku Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Uang itu merupakan suap untuk Handang dengan maksud agar membantu Rajamohanan mengurusi masalah perpajakan perusahaannya yaitu berkaitan dengan surat tagihan pajak (STP) sebesar Rp 78 miliar. Uang USD 148.500 yang setara dengan Rp 1,9 miliar itu merupakan penyerahan tahap pertama dari total commitment fee sebanyak Rp 6 miliar yang akan diserahkan.
Sri Mulyani juga sempat menyinggung tentang kasus serupa yang juga pernah terjadi beberapa tahun silam dengan menyeret pegawai pajak bernama Gayus Tambunan.
"Dulu kita punya kasus Gayus, itu mengecewakan kita, tapi ini tidak membuat kami menyerah untuk terus memperbaiki ini. Karena saya percaya bahwa sebagian besar atau mayoritas di jajaran Ditjen Pajak mereka yang memiliki komitmen untuk membangun Indonesia," ujar Sri Mulyani.
Namun mantan Direktur Bank Dunia itu tak melulu meratapi hal itu. Dia lalu menuliskan sebuah surat yang beredar di lingkungan Kemenkeu. Surat itu memang berawal tentang kekecewaan, tetapi kemudian Sri Mulyani menyebut rasa kecewa harus disalurkan dengan kinerja yang lebih baik lagi untuk memerangi korupsi.
Foto: Dok Istimewa |
"Hari ini kita semua telah dikecewakan dengan kejadian penangkapan seorang kepala Subdit di Direktorat Pajak oleh KPK dalam operasi tangkap tangan di Jakarta," kata Sri Mulyani dalam suratnya.
"Besok pagi kita akan tetap berdiri tegar, menatap percaya diri bahwa kita mampu membangun Kementerian Keuangan yang dapat dipercaya dan dibanggakan oleh rakyat dan bangsa Indonesia," kata Sri Mulyani yang kemudian menutup suratnya dengan kalimat 'Kita bersama-sama mampu melawan korupsi'.
Foto: Istimewa |












































Sri Mulyani di KPK (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Sri Mulyani bersama para pimpinan KPK melihat barang bukti hasil OTT (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Foto: Dok Istimewa
Foto: Istimewa