"Insya Allah enggak (mengajukan banding). Karena beliau sudah mengerti ada umbrella-nya, ada payung besarnya itu keputusan Mahkamah Agung. Ini hanya menambah keyakinan beliau, melengkapi lah," kata Djan di Kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).
Pagi tadi, Djan bersama Sekjen PPP Dimyati Natakusuma datang menemui Yasonna Laoly. Mereka menyampaikan hasil putusan di PN Jakarta Pusat dan PTUN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau saat pertemuan tadi menyambut kami sebagai sahabat. Dan beliau akan mempelajari ini dalam waktu dekat. Beliau berjanji kepada kami, setelah selesai masukkan ini, dari staf beliau, beliau akan segera mengeluarkan satu keputusan yang mudah-mudahan bisa dilaksanakan dalam waktu dekat," ujar Djan.
Dalam gugatan di PTUN Jakarta, PPP Djan mengajukan materi gugatan yakni SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PPP Masa Bakti 2016-2021.
SK itu merupakan surat keputusan Menkum HAM untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy sebagai Ketua Umum.
Gugatan itu diajukan oleh Djan Faridz dengan Menkum HAM sebagai tergugat. Dalam putusannya, PTUN Jakarta menyatakan SK Menkum HAM tersebut batal. (jbr/fdn)











































