Djan Faridz Berharap Menkum Tak Ajukan Banding Putusan PTUN

Djan Faridz Berharap Menkum Tak Ajukan Banding Putusan PTUN

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 23 Nov 2016 12:26 WIB
Djan Faridz di Kantor Kemenkum HAM, Rabu (23/11/2016) Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Ketum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz berharap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tidak mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta soal kepengurusan PPP. PTUN memutuskan membatalkan SK kepengurusan PPP kepemimpinan Romahurmuziy (Romi).

"Insya Allah enggak (mengajukan banding). Karena beliau sudah mengerti ada umbrella-nya, ada payung besarnya itu keputusan Mahkamah Agung. Ini hanya menambah keyakinan beliau, melengkapi lah," kata Djan di Kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).

Pagi tadi, Djan bersama Sekjen PPP Dimyati Natakusuma datang menemui Yasonna Laoly. Mereka menyampaikan hasil putusan di PN Jakarta Pusat dan PTUN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djan mengatakan, Yasonna akan mempelajari dokumen-dokumen putusan tersebut. Yasonna disebutnya akan memberikan keputusan dalam waktu dekat.

"Beliau saat pertemuan tadi menyambut kami sebagai sahabat. Dan beliau akan mempelajari ini dalam waktu dekat. Beliau berjanji kepada kami, setelah selesai masukkan ini, dari staf beliau, beliau akan segera mengeluarkan satu keputusan yang mudah-mudahan bisa dilaksanakan dalam waktu dekat," ujar Djan.

Dalam gugatan di PTUN Jakarta, PPP Djan mengajukan materi gugatan yakni SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PPP Masa Bakti 2016-2021.

SK itu merupakan surat keputusan Menkum HAM untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy sebagai Ketua Umum.

Gugatan itu diajukan oleh Djan Faridz dengan Menkum HAM sebagai tergugat. Dalam putusannya, PTUN Jakarta menyatakan SK Menkum HAM tersebut batal. (jbr/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads