Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, terduga teroris berinisial RPW ditangkap di Desa Girimulya RT 003/RW 005, Banjaran, Majalengka, Jabar, Rabu (23/11/2016) sekitar pukul 09.00 WIB.
RPW yang berusia 24 tahun itu ditangkap di rumahnya. Sejumlah barang bukti yang disita polisi berupa kristal warna coklat dalam tuperware yang diakui RPW sebagai DNT, asam nitrat, asam sulfat, air raksa, pupuk urea, dan gelas kimia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boy belum membeberkan keterlibatan RPW dalam kegiatan terorisme. Tim Densus masih memeriksa RPW secara intensif. (idh/fdn)











































