Temui Menkum HAM, Djan: Beliau Pelajari Dokumen dan Beri Putusan Segera

Temui Menkum HAM, Djan: Beliau Pelajari Dokumen dan Beri Putusan Segera

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 23 Nov 2016 11:04 WIB
Temui Menkum HAM, Djan: Beliau Pelajari Dokumen dan Beri Putusan Segera
Djan Faridz memegang mic (Foto: Jabbar Ramdhani/detikcom)
Jakarta - Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz datang menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Djan mengaku telah menyerahkan dokumen-dokumen putusan pengadilan.

Djan juga mengatakan telah menyampaikan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan batalnya SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.

"Kita menyampaikan hasil keputusan dari PN Jakpus dan juga menyampaikan keputusan dari PTUN. Dan (keputusan) di PTUN selain membatalkan SK Menkum HAM mengenai pengesahan kubu Romahurmuziy, juga memerintahkan, mewajibkan Menkum HAM untuk mengesahkan kepengurusan PPP Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Dimyati Natakusumah sebagai Sekjen," kata Djan di Kantor Menkum HAM, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djan menyebut hal itu diperkuat dengan putusan dari Mahkamah Agung RI No. 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015. Menurutnya, putusan tersebut adalah payung hukum atas putusan-putusan yang ada.

"Jadi sekarang, kalau kami melihat, payung besar keputusan ini adalah putusan MA 601. Di mana pun dituntut, pasti mengacu pada putusan MA. Ini tambahan daripada putusan PN Jakpus dan PTUN," ujar Djan.

Dalam konferensi pers ini, Djan tidak ditemani oleh Yasonna Laoly. Namun, Djan mengaku telah menemui Yasonna.

"Dan beliau pada saat pertemuan tadi menyambut kami sebagai sahabat dan akan mempelajari putusan ini dalam waktu dekat. Beliau berjanji, juga akan mengeluarkan satu putusan," ucap Djan.

Dalam gugatan di PTUN Jakarta, PPP Djan mengajukan materi gugatan yakni SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PPP Masa Bakti 2016-2021.

SK itu merupakan surat keputusan Menkum HAM untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy sebagai Ketum.

Gugatan itu diajukan oleh Djan Faridz dengan Menkum HAM sebagai tergugat. Dalam putusannya, PTUN Jakarta menyatakan SK Menkum HAM tersebut batal. (jbr/dhn)


Berita Terkait