Data itu dihimpun melalui aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tercatat, Handang baru 2 kali menyetor LHKPN yaitu pada 31 Desember 2010 dan 3 Februari 2014.
Di tahun 2010, Handang menjabat sebagai Kepala Seksi Administrasi Pemeriksaan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Candisari dan memiliki total harta Rp 2.390.676.000. Empat tahun kemudian, Handang kembali menyetor LHKPN ketika menjabat sebagai Kepala Seksi Bimbingan Penagihan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan dengan total harta Rp 2.598.396.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Handang juga memiliki harta berupa kehutanan terdiri dari pohon jati seharga Rp 200 juta. Dia juga mencatatkan harta berupa 400 lukisan karya sendiri seharga total Rp 150 juta.
Yang menarik, Handang memiliki 60 buah keris seharga Rp 100 juta. Sayangnya, keris-keris itu tidak tercatatkan pada LHKPN terakhirnya karena disebutkan rusak terimbas bencana alam. Keris itu disebutnya merupakan usaha dagang benda bersejarah yang berasal dari hasil sendiri, warisan, dan hibah.
Handang ditangkap KPK pada Senin, 21 November lalu, ketika menerima uang USD 148.500 dari seorang pengusaha bernama Rajesh Rajamohanan Nair selaku Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Uang itu merupakan suap untuk Handang dengan maksud agar membantu Rajamohanan mengurusi masalah perpajakan perusahaannya yaitu berkaitan dengan surat tagihan pajak (STP) sebesar Rp 78 miliar. Uang USD 148.500 yang setara dengan Rp 1,9 miliar itu merupakan penyerahan tahap pertama dari total commitment fee sebanyak Rp 6 miliar yang akan diserahkan.
(dhn/fdn)











































