"Hari ini ada undangan dari MKD dalam rangka penyelidikan kepada anggota komisi VI yang melaporkan Pak Akom sebagai ketua DPR," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad kepada detikcom, Rabu (23/11/2016).
Senada dengan Dasco, Wakil Ketua MKD Syarifudin Suding menyebut sidang dijadwalkan pukul 11.00 WIB dengan agenda memanggil anggota dewan Komisi VI yang melaporkan Ade.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade dilaporkan ke MKD karena dianggap melanggar Pasal 86 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) tentang kewenangan Pimpinan DPR.
Anggota Komisi VI Bowo Sidiq Pangarso sebelumnya mengatakan, Ade telah menandatangani surat undangan rapat penyertaan modal negara (PMN) dari Komisi XI untuk mengundang beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang merupakan mitra kerja Komisi VI.
Selama 11 bulan menjabat Ketua DPR itu tercatat sudah tiga kali diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Selain laporan Komisi VI MKD juga mencatat ada dua laporan lain.
"Ada laporan anggota Baleg kepada Pak Ade Komarudin dan ada juga masyarakat umum melaporkan Pak Ade Komarudin terkait tanda tangan palsu," papar Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016).
Berkaitan atau tidak, Partai Golongan Karya berencana mencopot Ade Komarudin dari jabatannya selaku Ketua DPR. Partai berlambang pohon beringin itu akan mengembalikan posisi Ketua DPR kepada Setya Novanto yang saat ini menjabat Ketum Golkar. (ams/imk)