Telisik Soal Konten SARA, Polisi Periksa Buni Yani Perdana Sebagai Terlapor

Telisik Soal Konten SARA, Polisi Periksa Buni Yani Perdana Sebagai Terlapor

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 23 Nov 2016 10:07 WIB
Telisik Soal Konten SARA, Polisi Periksa Buni Yani Perdana Sebagai Terlapor
Buni Yani berkemeja biru muda (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pagi ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Buni Yani. Sosok yang berprofesi sebagai dosen ini akan diperdalam keterangannya soal postingannya di media sosial yang diduga mengandung unsur SARA.

"Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan pagi ini jam 10," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Fadil Imran kepada detikcom, Rabu (23/11/2016).

Fadil mengatakan Buni Yani diperiksa sebagai terlapor atas laporan Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak ADJA) terkait Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan Buni Yani diperiksa untuk pertama kalinya sebagai terlapor.

"Hari ini Buni Yani diperiksa sebagai saksi terlapor dahulu, baru sekali ini diperiksa. Kemarin kan diperiksa atas laporan yang bersangkutan," ujar Awi.

Sebelumnya, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan dengan diperiksanya Buni Yani sebagai pelapor menggugurkan tuduhan atas laporan Kotak ADJA. Sebab, menurut Aldwin, Basuki T Purnama (Ahok) sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun menurut Awi, belum tentu laporan Kotak ADJA atas Buni Yani ini gugur dengan sendirinya.

"Yang merumuskan kan penyidik, bukan pengacara. Yang bersangkutan itu kan bukan (diperiksa) soal video Ahoknya, tapi kontennya pasal 28 ayat (2) UU ITE, penyebaran informasi bersifat SARA yang dapat menimbulkan kebencian," terang Awi.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, tas dan antargolongan (SARA).

"Nanti ya rumusannya ya penyidik. Unsurnya di situ, penyebaran SARA. Karena dia kan kata-katanya, konten-kontennya itu yang dilaporkan itu, bukan video Ahoknya," tutup Awi. (mei/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads