1 Terdakwa Kasus Pembunuhan Pengikut Dimas Kanjeng Masuk ICU

1 Terdakwa Kasus Pembunuhan Pengikut Dimas Kanjeng Masuk ICU

M. Rofiq - detikNews
Rabu, 23 Nov 2016 09:46 WIB
Foto: M. Rofiq/detikcom
Probolinggo - Satu dari tujuh terdakwa kasus pembunuhan dua mantan Sultan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dirawat di ruang ICU (intensive care unit) RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (23/11/2016). Terdakwa atas nama Wahyudi dilarikan ke rumah sakit dari rumah tahanan (rutan) kelas II B Kraksaan setelah kondisinya makin memburuk enam hari terakhir.

Wahyudi sebenarnya mengalami sakit sejak Kamis pekan lalu, dimana ia tidak hadir dalam persidangan pembacaan tanggapan eksepsi oleh jaksa penuntut umum. Namun, saat itu kondisinya masih tidak terlalu buruk.

Menurut Kabid Pelayanan RSUD Waluyo Jati dr. Diyah Kuncarawati, Wahyudi masuk pertama ke IGD sejak Senin (21/11) malam. Wahyudi didiagnosa hipertensi dengan tensi darah 180. Ada masalah pada paru-paru dan jantung. Dokter lalu memasukkan Wahyudi ke ICU untuk mempercepat penyembuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasilnya saat ini, kondisinya mulai membaik, tensinya 160, jantungnya sudah agak membaik, dan paru-parunya masih dilakukan pemeriksaan di laboratorium. Semoga 1 hingga 2 hari bisa lebih membaik," jelas dr. Diyah saat ditemui di rumah sakit.

Sementara itu, kuasa hukum Wahyudi, M.Sholeh, berencana merujuk Wahyudi ke rumah sakit dokter Sutomo, Surabaya mengingat kondisinya yang semakin memburuk. Bahkan, kata Sholeh, peralatan medis di RSUD Waluyo Jati kurang memenuhi standar. Wahyudi juga dipastikan tidak bisa mengikuti agenda sidang pada Kamis (24/11) besok.

"Secara hukum kesehatan harus diutamakan, karena kalau kondisi seperti ini tidak bisa mengikuti persidangan. Dalam istilah hukum akan dibantahkan oleh majelis hakim, dan akan ada penetapan pembantahan," ujar Sholeh saat berkunjung ke RSUD Waluyo Jati.

Sholeh menegaskan, pihaknya akan menggugat dua pihak, yakni pihak rutan dan dokter Waluyo Jati. Sebab, pihak rutan tidak bisa mengeluarkan terdakwa untuk ke rumah sakit saat kondisi Wahyudi memburuk.

Menurut Sholeh, pihak rutan berdalih karena belum ada penetapan dari pengadilan. Sedangkan pihak dokter rumah sakit kurang memperhatikan kondisi kesehatan terdakwa.

"Kalau terjadi apa-apa 1 hingga 2 hari, maka dua pihak ini yang akan kami gugat," tuturnya. (idh/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads