"Agenda hari ini sebagaimana kemarin saya sampaikan, saya akan datang ke Kemenkum HAM untuk menyampaikan keputusan pengadilan negeri yang sebelumnya tanggal 15 (November). Menyampaikan juga putusan PTUN," kata Djan di Kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).
Djan meminta Menkum menaati putusan PTUN untuk mencabut SK Pengesahan PPP kepemimpinan Romahurmuziy. Menkum juga diminta mengesahkan kepengurusan partai hasil Muktamar Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gugatan di PTUN Jakarta, PP Djan mengajukan materi gugatan yakni SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PPP Masa Bakti 2016-2021.
SK itu merupakan surat keputusan Menkum HAM untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy sebagai Ketum.
Gugatan itu diajukan oleh Djan Faridz dengan Menkum HAM sebagai tergugat. Dalam putusannya, PTUN Jakarta menyatakan SK Menkum HAM tersebut batal.
Soal putusan PTUN Jakarta, Romahurmuziy (Romi) menegaskan pihaknya akan mengajukan upaya hukum lanjutan. Upaya hukum dilakukan untuk mengukuhkan SK pengesahan yang dikantonginya.
"Jadi ya masih proses peradilan biasa saja. Masih ada proses banding, masih ada proses kasasi, kita ikuti saja biasa," kata Romi di Istana Merdeka, Selasa (22/11). (jbr/fdn)











































