Polisi Panggil Perdana Buni Yani Selaku Terlapor Kasus Video Ahok

Polisi Panggil Perdana Buni Yani Selaku Terlapor Kasus Video Ahok

Fajar Pratama - detikNews
Rabu, 23 Nov 2016 09:32 WIB
Polisi Panggil Perdana Buni Yani Selaku Terlapor Kasus Video Ahok
Buni Yani (kanan), Aldwin (kiri)/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Buni Yani dipanggil untuk pertama kali sebagai terlapor dalam kasus pelaporan atas video pidato Basuki T Purnama. Buni Yani akan memenuhi panggilan polisi.

"Pak Buni Yani dipanggil pagi ini. Panggilan pertama selaku saksi ya, terlapor. Tentu saja akan hadir," ujar pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian ketika dikonfirmasi, Rabu (23/11/2016).

Pemeriksaan diagendakan dilakukan pukul 10.00 WIB. Aldwin akan ikut mendampingi klien tersebut ke Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pemeriksaan ini, Buni Yani tidak akan datang dengan tangan kosong. Dia akan membawa bukti-bukti yang menunjukkan bahwa bukan dia yang pertama kali mengupload video pidato Ahok yang menyinggung Al Maidah 51.

"Kita siapkan screenshoot-screenshoot dari akun-akun yang jauh lebih dulu memposting video Kepulauan Seribu itu," kata Aldwin. (fjp/fjp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini