Tim Ahok-Djarot Minta Polisi Usut Dalang Penghadangan Kampanye

Tim Ahok-Djarot Minta Polisi Usut Dalang Penghadangan Kampanye

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 23 Nov 2016 09:09 WIB
Tim Ahok-Djarot Minta Polisi Usut Dalang Penghadangan Kampanye
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Polda Metro Jaya telah menangkap Naman S (52) tersangka kasus penghadangan kampanye Cawagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Tim Hukum dan Advokasi calon yang berpasangan dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini meminta polisi mengusut siapa dalang di balik penghadangan tersebut.

"Harapan kami polisi akan melakukan pengembangan terhadap NS itu, sehingga kalau polisi dalam pengembangannya melihat bahwa ini sebuah gerakan yang sistematis, terorganisir, ya saya pikir tegakknya hukum kan semakin bagus penegakan hukum itu. Dan siapa pun warga masyarakat harus tunduk pada aturan tersebut, tidak ada yang kebal hukum," jelas Ketua Tim Hukum dan Advokat Ahok-Djarot, Pantas Nainggolan kepada detikcom, Rabu (23/11/2016).

Pantas menilai, penghadangan kampanye terhadap pasangan calon nomor urut dua itu tidak hanya satu kali terjadi, namun beberapa kali. Pihaknya pun menduga bahwa aksi tersebut sudah terorganisir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita percayakan penyidikan kasus ini ke polisi untuk mengungkap ini. Kalau kita katakan ini pelanggaran hukum yang terorganisir, mata rantainya ini memang harus dilihat apakah cukup sampai di situ saja. Kami yakin polisi profesional," lanjut Pantas.

Ia melanjutkan, polisi harus menyelidiki siapa Naman ini, termasuk siapa aktor sesungguhnya di balik aksi-aksi penghadangan terhadap Djarot tersebut. Ia berkeyakinan bahwa polisi bisa mengusutnya hingga ke akar-akarnya.

"Apakah dia bekerja sendiri, apakah dia diperintah, atau dia melaksanakan tugas pesanan dari orang lain, hal itu yang kita percayakan kepada polisi untuk mengungkap ini," kata Pantas.

Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Tim Hukum dan Advokat Ahok-Djarot, Ronny Talapessy. Ia berharap agar polisi membongkar dugaan keterlibatan aktor politik agar kasus tersebut terang benderang.

"Kami meminta agar Polri dapat mengusut siapa dalangnya, karena kami menduga bahwa penghadangan ini dilakukan secara sistematis dan terorganisir, sehingga ini merupakan penistaan demokrasi," ujar Ronny.

Ronny mengapresiasi kinerja polisi yang melakukan upaya cepat untuk menangkap pelakunya, karena penyidik sendiri hanya punya waktu selama 14 hari untuk menuntaskan kasus itu hingga ke kejaksaan.

"Kami mengapresiasi penyidik yang bekerja dengan sangat cepat, menunjukkan profesionalisme Polri dalam bekerja," lanjut Ronny.

Menurutnya, penghadangan kampanye Ahok-Djarot itu telah menciderai keharmonisan dalam berdemokrasi. Apalagi, setelah serangkaian penghadangan, simpatisan Ahok pun menjadi sasaran.

"Yang enggak masuk logika ketika ada seorang ibu tua dipukul. Itu kejadiannya setelah jalannya kampanye, itu yang kami sangat sayangkan," sambung Ronny.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Jakarta Timur. "Kami sudah laporkan di Polres Jaktim dan kami sudah memberikan kepercayaan kepada tim kepolisian untuk bekerja secara maksimal untuk mengungkap kasus ini. Siapa saja pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap ibu tersebut," pungkasnya. (mei/jor)


Berita Terkait