Polda: PPNS Dishubdar Tak Berhak Menilang Pelanggar 3 in 1
Selasa, 05 Apr 2005 16:09 WIB
Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Djoko Susilo menegaskan hanya polisi yang berhak menindak pelanggar kawasan pembatasan penumpang (KPP) atau biasa disebut three in one. Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dinas Perhubungan Darat DKI tidak berhak menilang pelanggar three in one.Hal ini disampaikan Kombes Pol Djoko Susilo menanggapi pernyataan Wakil Kepala Dishub DKI Nurachman bahwa PPNS Dishub berhak menindak pelanggar three in one. Tindakan itu berupa pembuatan berita acara pelanggaran yang kemudian dilimpahkan ke kepolisian."PPNS Dinas Perhubungan Darat selama ini bertindak berdasarkan Perda No.12 Tahun 2003 tapi di sana tidak dijelaskan masalah ancaman hukuman atau penegakkan hukum bagi pelanggar three in one. Bahkan three in one tidak sama sekali disebut dalam perda tersebut," ujar Djoko.Dijelaskan Djoko, tindakan terhadap pelanggar three in atau 3 in 1 diatur dalam pasal 61 UU No.14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut diatur hanya polisi yang berhak menindak pelanggar three in one. "Three in one disebut dalam UU No.14/1992. Hanya polisi yang memiliki kewenangan menegakkan UU itu. Polisi melakukan penindakan terhadap pelanggar three in one berdasarkan pasal tersebut," jelasnya.PPNS Dishub DKI hanya berhak melaksanakan tugas membantu polisi seperti uji kelaikan jalan, emisi gas buang, atau kir kendaraan. "Jadi PPNS tidak berhak menilang pelanggar three in one. Jika ada PPNS melakukan penilangan maka informasikan kepada kepolisian," demikian Kombes Pol Djoko Susilo.
(gtp/)











































