"Mereka tidak kapok karena hukuman buat pelaku juga ringan, baik sanksi administratif maupun vonis hakimnya. Selain itu fungsi pemiskinan koruptor mulai jarang diterapkan, jadi ada baiknya selain dihukum penjara koruptor juga dimiskinkan," ujar Emerson dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Rabu (23/11/2016).
ICW, kata Emerson, memantau rata-rata hukuman bagi para koruptor hanya 2 tahun 2 bulan penjara. Emerson mengatakan hal tersebut tidak akan memberikan efek jera bagi koruptor, selain itu ICW juga memiliki usul agar pegawai pajak kapok untuk melakukan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Emerson mengusulkan agar pengawasan semakin diperkuat dan berjenjang. Jika hal itu diterapkan, para atasan juga mendapatkan sanksi apabila pegawai nya tersangkut suap.
"Fungsi pengawasan perlu juga diperkuat dan berjenjang. Jadi kalau ada pegawai-pejabat yang tersangkut suap maka atasanya juga harus diberikan sanksi," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Handang Soekarno (HS) yang merupakan Pejabat Eselon III Ditjen Pajak sebagai tersangka kasus suap karena diduga menerima suap Rp 1,9 miliar. Kasus ini juga menyeret Direktur PT EK Prima ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair sebagai tersangka.
"KPK melakukan gelar perkara, jadi tadi sudah dilakukan gelar perkara pimpinan dengan seluruh penyidik, dan memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan 2 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/11). (dkp/jor)