"Jadi ya masih proses peradilan biasa saja. Masih ada proses banding, masih ada proses kasasi, kita ikuti saja biasa," kata Romi di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016).
Romi menilai, Djan saat ini dalam posisi yang menang di pengadilan. Tetapi sebelumnya gugatan Djan kalah di PN Pusat, kata Romi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga: PTUN Jakarta Menangkan Djan, Kepengurusan PPP Romi Batal)
Sementara itu secara terpisah Sekjen PPP kubu Romi, Arsul Sani menyebut pihaknya akan ajukan banding. Sedangkan Menkum HAM Yasonna Laoly tidak akan akan langsung menganulir SK Romi dan menetapkan SK baru untuk kepengurusan Djan. Menkum masih akan mengkaji putusan PTUN.
Dalam gugatan di PTUN Jakarta, PP Djan mengajukan materi gugatan yakni SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PPP Masa Bakti 2016-2021.
SK itu merupakan surat keputusan Menkum HAM untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy sebagai Ketum.
Gugatan itu diajukan oleh Djan Faridz dengan Menkum HAM sebagai tergugat. Dalam putusannya, PTUN Jakarta menyatakan SK Menkum HAM tersebut batal. (bpn/fdn)











































