Sore tadi, Aa Gatot diperiksa penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas laporannya itu. Pemeriksaan Gatot didampingi pengacaranya, Achmad Rifai.
"Hari ini Aa Gatot diperiksa sebagai saksi pelapor, Aa Gatot melaporkan seseorang berinisial CTP karena telah mengaku seolah-olah dia pernah diperkosa, kemudian pelecehan seksual dan sebagainya padahal di situ tidak benar sama sekali," tegas Achmad Rifaikepada wartawan usai mendampingi pemeriksaan Gatot di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Achmad menegaskan, tuduhan CTP itu sama sekali tidak berdasar. Gatot bahkan memiliki bukti-bukti untuk menunjukkan tuduhan CTP yang membuatnya menjadi tersangka dalam dugaan pencabulan itu, tidak benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Achmad mengatakan, diduga ada konspirasi jahat untuk menjebloskan Aa Gatot dalam perkara tersebut.
"Bukti ini sangat akurat dan bahkan bukti ini tidak hanya pada laporan tentang pencemaran nama baik-yang Aa Gatot diperiksa, tetapi ada indikasi perbuatan pidana termasuk pemufakatan jahat," ujarnya.
Dia menuding ada pihak-pihak yang sengaja merekayasa kasus itu. "Di sana jelas ada hal hal yang tidak benar dan seolah-olah mengcreate ada perbuatan pidana yang sebenarnya tidak ada di sana," sambungnya.
Achmad menyampaikan, Gatot akan membongkar siapa saja yang ada di balik pemufakatan jahat tersebut.
"Apapun juga dan siapapun juga akan kami ungkap termasuk indikasinya bahwa ini ada indikasi permufakatan jahat, sehingga kami akan mengungkap siapa pun yang terlibat di sana dan siapa pun orang-orang yang ada di dalam sana untuk mengakui seolah-olah Aa Gatot melakukan pelanggaran pidana tersebut, kita akan ungkap semuanya," paparnya.
Dalam laporan itu, Gatot melaporkan CTP atas dugaan pelanggaran Pasal 27 jo Pasal 45 UU ITE.
(mei/fdn)











































