Eddy Sindoro Jadi Tersangka? KPK: Sabar, Pasti Dilanjut

Eddy Sindoro Jadi Tersangka? KPK: Sabar, Pasti Dilanjut

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 22 Nov 2016 19:15 WIB
Eddy Sindoro Jadi Tersangka? KPK: Sabar, Pasti Dilanjut
Basaria Pandjaitan (lamhot/detikcom)
Jakarta - KPK menuntut Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution selama 8 tahun penjara. Dalam tuntutan itu, nama Eddy disebut.

Dalam surat tuntutan halaman 744, KPK menyebutkan barang bukti nomor urut 452 berupa 1 buah media penyimpanan data
elektronik dijadikan barang bukti dalam perkara lain yaitu perkara atas nama Eddy Sindoro. Tapi KPK masih belum membuka apakah Eddy masih sebagai saksi atau sudah naik statusnya menjadi tersangka.

Biasanya penuntut umum menyertakan barang bukti untuk beberapa tersangka. Dalam surat tuntutan itu, nama Eddy Sindoro disebut masuk dalam perkara lain dengan barang bukti yang sama. Hanya saja, tidak jelas status Eddy Sindoro dalam surat tuntutan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanyakan kepada Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan tentang hal tersebut, Basaria menjawab diplomatis.

"Sabar, pasti dilanjut," kata Basaria usai jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).

Eddy dituntut menerima sejumlah uang dari Doddy dan Paramount. KPK menegaskan pihaknya tidak akan berhenti di Edy.

"Pasti ada, tapi sabar dulu. Kita mau menangani ini dulu, fokus dulu. Kalau hanya pengembangan saja kan gampang," kata Basaria.

Dalam tuntutannya, jaksa KPK menyebut tiga kesalahan Edy. Pertama adanya permohonan eksekusi lanjutan dari ahli waris berdasarkan putusan Raad van Justitie Nomor 232/1937 tanggal 12 Juli 1940 atas tanah lokasi di Tangerang yang dikuasai oleh PT Jakarta Baru Cosmopolitan (PT. JBC) yang diajukan oleh ahli waris melalui Supramono selaku kuasanya sebagai pemohon eksekusi.

Kedua, adanya putusan Pengadilan Arbitrase melalui Singapore International Arbitration Centre (SIAC) nomor 62 tahun 2013 tertanggal 01 Juli 2013 yang pada pokoknya adanya kewajiban PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) untuk membayar ganti rugi sebesar USD 11 juta kepada Kymco dan PN Jakarta Pusat telah melakukan pemanggilan tegoran pertama terhadap pelaksanaan aanmaning kepada PT MTP melalui penetapan 89/PEN.Eks/ 2014/PN.JKT.PST tertanggal 27 Agustus 2015 dan tegoran kedua melalui penetapan nomor 89/2014.Eks tanggal 14 Desember 2015.

Ketiga, adanya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 214K/Pdt.Sus-Pailit/2013 tertanggal 31 Juli 2013 yang pada pokoknya menyatakan PT Across Asia Limited (PT AAL) telah dinyatakan pailit dan terhadap putusan tersebut telah diberitahukan kepada PT AAL tertanggal 7 Agustus 2015, sesuai batas waktu yang ditentukan Undang-undang, PT AAL tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.

"Bahwa Terdakwa yang berhubungan dengan pihak Lippo Group sebagai pihak yang berperkara di PN Jakarta Pusat yang telah mengabaikan prinsip tidak memihak, adil tidak membeda-bedakan pencari keadilan dan telah berkomunikasi dengan pihak yang berperkara diluar pengadilan dan dan tidak menjaga prinsip persamaan perlakuan tanpa keberpihakan, terlihat perbuatan Terdakwa dari adanya bukti-bukti petunjuk data komunikasi elektronik baik sarana telepon, BBM, SMS dan Email sebagaimana yang telah diuraikan dan dibuktikan pada persidangan, yang merupakan fakta hukum sebagai alat bukti yang sah sebagai perluasan alat bukti petunjuk dalam pasal 188 ayat (2) KUHAP," ujar jaksa dalam tuntutan yang dibacakan pada Senin (21/11) kemarin.

KPK menilai penerimaan uang sebesar Rp 50 juta agar Edy tetap membantu perkara yang sedang berproses di PN Jakarta Pusat, dan uang tersebut dianggap sebagai kado perkawinan anak Edy yang sesungguhnya tidak sesuai dengan nilai kewajaran.

"Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan keberpihakan, dengan berkomunikasi dengan pihak yang berperkara diluar pengadilan dan melakukan penyimpangan prosedur yang bertentangan dengan hukum formil yang berlaku, yang pada akhirnya menerima hadiah atau imbalan atas perbuatannya tidak hanya dari pihak PT PEI, PT AAL dan PT MTP, melainkan juga membantu pengurusan perkara dari pihak-pihak yang sudah tidak diingatnya lagi dalam pembuatan memori kasasi, gugatan permohonan atau perceraian di PN Jakarta Pusat. Hal tersebut ditunjukkan dengan ditemukan uang baik di ruang kerja maupun di dompet Terdakwa terdiri dari uang sejumlah Rp 10 juta, USD 70 ribu dan uang sejumlah SGD 9.852," papar jaksa KPK. (asp/dhn)


Berita Terkait