KPI Tertibkan Lembaga Penyiaran

KPI Tertibkan Lembaga Penyiaran

- detikNews
Selasa, 05 Apr 2005 15:34 WIB
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam waktu dekat akan melakukan penertiban terhadap lembaga penyiaran. Tapi bukan dalam bentuk sweeping atau menutup.Hal itu diungkapkan Ketua KPI Victor Semayang usai menghadiri peresmian Kantor KPI di Gedung Setneg jalan Gajah Mada Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2005)."Sebenarnya Dirjen Postel, dalam hal ini Departemen Kominfo, sudah mengirimkan surat-surat untuk lembaga penyiaran agar kembali lagi kepada sistem perizinan yang dikenalkan oleh UU. Jadi memang akan ada penertiban, dan tugas utama KPI melakukan penertiban kembali," ujarnya.Namun ditegaskan dia, penertiban yang dimaksud bukan penertiban dalam bentuk sweeping atau menutup lembaga penyiaran."Tetapi penertiban dalam rangka menyesuaikan diri dengan UU. Kan ada sistem lisensi yang dicoba kita kembangkan bersama. Dan itu harus kita jalankan. Itu suatu bentuk penertiban," jelas Victor.Penertiban itu, lanjut dia, akan dilakukan segera karena Peraturan Pemerintah yang mengatur penertiban tersebut baru keluar sekarang-sekarang ini, yaitu baru menyangkut lembaga penyiaran publik.Namun penertiban tersebut, sambung dia, akan dilakukan bersama-sama dengan Departemen Kominfo agar tidak terjadi tumpang tindih dalam mengerjakan tugas penertiban tersebut."Ya kita harus duduk bersama-sama melakukan pengaturan ini. Ada bagian yang masih tumpang tindih. Kita harus selesaikan sama-sama sekarang," kata Victor. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads